IKLAN


 

Terkait Tanah Eks Wonorejo, Riyanta Minta Bupati - DPRD Blora Berembuk

          Riyanta, SH, Ketua Umum GJL 

"Anggota DPR RI Komisi II, Riyanta mengatakan penyelesaian tanah eks Wonorejo sangat mudah, tinggal Bupati dan DPRD Blora berembuk"

Pelantikan Pengurus GJL
BLORA, ME - Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus atau yang disingkat GJL, Riyanta melantik Pengurus Gerakan Jalan Lurus Kabupaten Blora, pada hari Sabtu (5/11/2022) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, yang disaksikan langsung oleh Bupati Blora, Arief Rohman didampingi Asisten 1 Setda Blora, Bidang Pemerintahan, Irfan Iswandaru.

Riyanta yang juga Anggota DPR RI Komisi II, menyampaikan apresiasinya atas bantuan dari Pemerintah Kabupaten Blora, yang turut memfasilitasi perhelatan pelantikan tersebut. Dan meminta seluruh Pengurus dan Anggota GJL Blora bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Blora, dan membantu kesulitan warganya.

"Saya berterima kasih atas bantuan Pemkab Blora, yang membantu pelantikan Pengurus GJL Blora, tempat, fasilitas makanan dan minuman ini dibantu oleh Pak Bupati, oleh karena itu saya minta agar Pengurus dan Anggota GJL bisa bersinergi dengan Pemkab Blora, dan harus aktif membantu masyarakat Blora," ujar Riyanta.

Advokasi Kasus Pertanahan
Anggota DPR RI dari Partai Banteng Mencereng ini juga membeberkan berbagai aktifitas GJL yang turut aktif mendampingi warga Blora dalam kasus - kasus hukum, seperti kasus kecelakaan lalu lintas, sengketa pertanahan dan pengurusan ijin pertambangan galian C di Blora.

"Negara kita adalah negara hukum, oleh karena itu anggota dan pengurus GJL tidak boleh melanggar hukum, tetapi GJL harus aktif membantu masyarakat yang mengalami permasalahan hukum, advokasi dengan baik, cegah pungli - pungli oleh oknum - oknum Aparat Negara, kalo ada temuan itu, laporkan kepada saya, agar mendapatkan pembinaan dari atasannya," tandasnya.

Saat dikonfirmasi terkait kedatangan Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto ke Blora beberapa waktu yang lalu, untuk penyelesaian sengketa tanah dengan warga eks Wonorejo, Cepu.

"Sebenarnya secara politik nasional sudah menjadi keputusan politik Presiden Jokowi terkait program reforma agraria, distribusi tanah untuk warga negara yang adil, agar tidak terjadi lagi dikuasai oleh segelintir orang, seperti satu orang menguasai 9 juta hektar tanah, itu tidak adil sementara ada orang yang tidak memiliki tanah, oleh karena itu, terkait kasus tanah eks Wonorejo itu sangat mudah, Bupati dan DPRD Blora berembuk, untuk memberikan tanah tersebut kepada warga, dengan status entah Hak Guna Pakai atau bahkan diberikan menjadi hak milik," paparnya kepada Monitor Ekonomi. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar