IKLAN




 

Perlukah Perda Untuk Mengatur Pengelolaan Sumur Tua Di Blora?

Ngopi bareng Bupati Arief bersama Tim Praktisi Migas, Sayogo Heru (batik) dan Dirut BPE Giri Nur Baskoro (paling kanan)

"Dalam FGD Energi Blora 2024, isu perlunya pembuatan Perda yang mengatur mekanisme pengelolaan sumur tua dari hulu hingga hilir muncul ke permukaan"

Jajaran Dewan Blora turut hadir dalam FGD Energi Blora 2024 di Bappeda Blora

FGD Energi Blora
BLORA, ME - Isu ruwet dan tumpang tindihnya kepemilikan sumur tua minyak yang membuat investor tidak tertarik masuk ke Blora, kembali mengemuka dalam Focus Group Discussions Energi Blora 2024 yang digelar oleh Forum Pemred Media Blora pada Rabu (5/6/2024) kemarin.

Usai menyampaikan sambutannya sebagai Keynote Speaker, Bupati Blora Arief Rohman mengharapkan ada rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan tersebut, untuk disampaikan kepada Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina EP, karena tidak bisa hadir pada pertemuan tersebut, meski sudah disampaikan permohonan untuk menjadi narasumber oleh Forum Pemred Media Blora sebelumnya.

"Saya apresiasi atas inisiasi terselenggaranya FGD Energi Blora 2024 yang diselenggarakan oleh Forum Pemred Media Blora, saya mohon nanti dicatat notulensinya, apa rekomendasinya untuk kita bawa ke Pusat, kalau perlu kita  audiensi ke Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina Pusat," ujar Gus Arief panggilan akrab Bupati ini.

Kades Doplang Agus Supriyono turut usulkan penyusunan Perda Sumur Tua Migas di Blora

Ruwetnya Kepemilikan Sumur
Dalam sesi dialog Abdullah Aminuddin, Anggota DPRD Blora Komisi B, mempertanyakan skema kerjasama antara BPE, Penambang dan Investor pada jajaran Direksi PT Blora Patra Energi, salah satu BUMD yang mengelola usaha hulu migas sumur tua di Blora, yaitu Direktur Utama Giri Nur Baskoro dan Direktur Operasionalnya Prema Segara yang menjadi narasumber.

"Investasi sumur tua ini skemanya bagaimana antara BPE dengan penambang dan investor, punya nggak, saya belum pernah lihat, yang ada hanya MOU dan surat ijin pengelolaan, ini harus jelas dulu, kalau perlu dibuat acuan Perda dan Perbupnya," ujar Abdullah Aminuddin yang juga anggota DPRD Provinsi Jateng terpilih pada Pemilu kemarin.

Di saat yang sama, Maulana Kusnanto menyampaikan ruwetnya berbisnis migas di sumur tua, karena sudah ditarik biaya - biaya oleh sekelompok orang yang disebut oleh Abdullah Aminuddin sebagai penunggu sumur tua. Penunggu tersebut akan mengklaim seluruh biaya yang fantastis atas pengelolaan sebelumnya yang gagal.

"Main sumur tua itu mahal harganya, gak main - main bisa mencapai minimal Rp. 600 juta - 1,5 Milyar satu titik sumur, tinggal melihat tingkat kerusakannya, belum lagi harus membayar pihak penunggu sebelumnya, yang ngeklaim biaya - biaya sebelumnya, inilah yang membuat investor lari, maka perlu disusun regulasinya, tentunya mengikuti Peraturan di atasnya agar tidak bertentangan," ungkap Mbah Kus, politisi dari Jiken ini. 

Jalan Di Tempat
Kendala yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Desa Doplang, Agus Supriyono yang di wilayahnya terdapat 6 titik sumur tua. Menurut Kades Agus, perlu ada kajian untuk membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati untuk mengelola sumur tua di seluruh wilayah Kabupaten Blora, agar jelas kepemilikan sumur tua tersebut, adalah milik negara, bukan kelompok atau bahkan perorangan.

"Di desa kami ada 6 titik sumur tua, yang diklaim milik perorangan, bahkan sampai turun temurun, sementara menurut Undang - Undang 1945, Pasal 33 seluruh  kekayaan air, tanah dan semua yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk digunakan sebesar - besarnya bagi kemakmuran rakyat, yang terjadi adalah sumur tersebut diklaim milik seseorang atau kelompok, ketika ada investor masuk, mereka meminta biaya yang besar, ketika ditolak maka sumur itu tidak akan beroperasi lagi sampai kapan pun jadinya jalan di tempat dan mundur," tandas Kades Agus.

Praktisi Migas dari UPN Veteran Yogyakarta, Sayogo Heru menyampaikan perlunya keberanian politik seorang Kepala Daerah untuk memintakan ijin sumur masyarakat, kepada Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina, selain itu juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum pusat baik Kapolri dan Jaksa Agung terkait sumur masyarakat ini.

"Kita siap untuk membantu Pak Bupati menyusun draft permohonan ijin pengelolaan sumur masyarakat tersebut yang bertujuan untuk menyelamatkan minyak kepada negara, sehingga tidak terjadi penjualan gelap, selain itu negara kita kan butuh lifting minyak 1,5 juta barel per hari, pada prinsipnya kita siap membantu Blora," ujar Heru, panggilan akrab Dosen Perminyakan UPN Yogyakarta itu. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar