IKLAN




 

Polres Blora Gulung Sindikat Pengoplos LPG

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiyansyah, SH, MH ( tengah) gelar konferensi pers pengungkapan kasus LPG oplosan

"Tim Satuan Reserse Polres Blora, gerebek rumah tempat sindikat pengoplos gas LPG di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron, Randublatung"

Kapolres AKBP Aan Hardiyansyah, SH, MH ungkapkan kronologis peristiwa kasus pengoplosan LPG di Desa Ngliron, Randublatung

Gelar Konferensi Pers 
BLORA, ME - Kepolisian Resort Blora gelar konferensi pers di halaman Mapolres, terkait hasil penggerebegan dugaan pengoplosan gas elpiji, dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, pada hari Minggu sore (27/3/2022) kemarin.

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, SH, MH, yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Christian Chrisye Lolowang, SH, SIK, MH, Kasatreskrim, AKP Setiyanto, SH, MH, dan Kasubag Humas, AKP Budi Yuwono, menjelaskan kepada para awak media, terkait kronologis kejadiannya.

"Pada hari Minggu sore kemarin, kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, telah melakukan penggerebegan di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, terkait laporan dari masyarakat, adanya dugaan pengoplosan LPG di rumah terduga N, dan telah mengamankan tiga orang karyawannya, berikut barang buktinya ratusan tabung LPG 3 kg, dan 12 kg, regulator dan handphone," paparnya kepada awak media, pada Senin (28/3/2022).

Tiga tersangka yang diamankan adalah para pekerja pengoplos LPG di Ngliron

Beroperasi Dua Minggu
Di saat yang sama Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, SH, MH, menjelaskan bahwa N sebagai pelaku, sekaligus pemilik rumah yang dijadikan tempat mengoplos, diduga telah melarikan diri bersama keluarganya, sebelum digerebek oleh Satreskrim Polres Blora.

"Pelaku sekaligus pemilik rumah yaitu N, melarikan diri bersama keluarganya, sebelum digerebek oleh anggota kami dari Satreskrim, namun kami berhasil mengamankan tiga orang karyawannya yang bernama R, DS dan G, yang ketiganya bukan warga setempat, dan akan terus kita dalami kasusnya, untuk hasil dan kemana penjualannya " ungkapnya.

Kapolres juga mengkonfirmasi kepada ketiga tersangka, yang telah diamankan tersebut, terkait berapa lama mereka bekerja dalam pengoplosan barang bersubsidi yang diawasi oleh Pemerintah termasuk Aparat Kepolisian tersebut.

"Mereka rata - rata baru bekerja di situ, dengan dibayar harian Rp. 100 ribu, dan baru berjalan dua mingguan ini," bebernya.

Ancaman Pidana Berlapis
Saat dikonfirmasi pelanggaran dan ancaman Pidana, Kapolres AKBP Aan mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan pelanggaran  beberapa tindak pidana pasal berlapis, yang nantinya akan diterapkan pada hukuman yang tertinggi.

"Kepada para pelaku akan kami terapkan beberapa pasal yaitu Pasal 35 huruf d juncto Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf d, UU RI nomor 08 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, ketiga Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (2) UU RI tahun 1981 tentang metrologi legal, dan terakhir Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 Milyar, kami akan terapkan pasal yang hukumannya tertinggi," ujarnya menutup konferensi pers tersebut. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar