IKLAN

Iklan Banner

Jangan Hanya Sanksi, Kasus Keracunan Harus Ditindak Secara Hukum

     Menu MBG yang meracuni 19 siswa SD

Kisruh Program MBG
BLORA, ME - Di tengah upaya evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Pimpinan Badan Gizi Gratis (BGN) yang baru, imbas dari ditangkapnya Dadan Hindayana, Kepala BGN dan dua Wakilnya, Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung, selain dugaan jual beli titik dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif diselidiki, dari Pusat hingga diikuti penyelidikan oleh aparat Kejaksaan di daerah, dengan bahasa pendataan, yang belakangan dihentikan juga oleh Kejaksaan Tinggi dan Negeri sendiri, entah karena apa.

Muncul lagi kejadian keracunan.dialami oleh anak - anak  penerima manfaat, di minggu kedua masuk sekolah, setelah sebulan libur terjadi di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Blora. Geger di Blora, tepatnya di SD Sendangrejo, Kecamatan Ngawen, 19 anak mengalami pusing, mual dan muntah usai memakan MBG dari SPPG Bogowanti, dan harus dibawa ke Puskesmas Ngawen, untuk mendapatkan penanganan kesehatan darurat, Diinformasikan dan viral di whatsapp dugaan keracunan berasal dari susu kotak yang sudah basi.

Kondisi ini sangat memprihatinkan bagi masyarakat Blora, dan menuntut penyelidikan yang komprehensif, atas kejadian tersebut, kelalaian penyedia MBG, harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, untuk memberikan rasa keadilan dan ada efek jera, bukan hanya ditutup sementara dan selanjutnya bisa dibuka dan beroperasi kembali seperti biasa, seakan - akan tidak pernah terjadi, pendek kata penegakan hukum harus dijalankan.

Susu Basi SPPG
Bila memang, pemberian susu basi itu terbukti, maka Kepolisian harus melaksanakan tugasnya yaitu penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang - undang sedikitnya dua pasal berlapis, akibat peristiwa yang bisa dikenakan sebagai pelanggaran atas Undang - Undang  Perlindungan Konsumen dan Undang - Undang Pangan, serta Undang - Undang Tipikor, dari perhitungan kerugian negara atas pemorsian makanan tersebut.

Undang - Undang Perlindungan Konsumen  Pasal 8 ayat 2 Jo Pasal 62 ayat (1) UU No.8 Th 1999, berbunyi "Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, serta tercemar tanpa memberikan informasi lengkap, dipidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 2 miliar. 

Kejadian tersebut juga dapat dijerat sebagai pelanggaran Undang - Undang Pangan, Pasal 143 Jo Pasal 99 UU 18 Th 2012 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang sudah kadaluarsa dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp. 4 Miliar".

Belum lagi jika dicek, pemorsiannya apakah sudah sesuai dengan pagu yang diberikan oleh Pemerintah, sudahkah memenuhi pagu atau kurang, sehingga bisa juga dibidik di Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi. Kita hanya bisa menunggu langkah Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan untuk melaksanakan itu, apakah dijalankan atau hanya diberikan peringatan, mengingat Yayasan dari Polri pun memiliki SPPG. (rome)

Posting Komentar

0 Komentar