Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah sedang menanyai ketiga pelaku pengoplos gas elpiji di Mapolres Blora
"Tak disangka dan tak dikira, di Dusun yang terletak di dalam hutan, terdapat sindikat pengoplosan gas elpiji, beruntung bisnis gelap dan curang itu, berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Blora, melalui penggerebegan pada Minggu sore (27/3/2022)"
Rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengoplosan gas elpiji di Dusun Kedungringin, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung
Pengoplosan Gas Elpiji
BLORA, ME - Melihat kondisi tempat kejadian perkara, yaitu di rumah milik terduga N, yang berdomisili di Dusun Kedungringin, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, terbilang berani dan nekad, karena tempat pengoplosan LPG itu, berada di permukiman yang padat dan tempatnya terbuka.Meskipun begitu, tidak ada warga yang curiga, termasuk Ketua RT dan Kepala Dusun setempat. Hanya saja warga sekitar sempat komplain terkait kebisingan dan bau gas elpiji yang dipindahkan atau dioplos. Hal itu diungkapkan oleh Subandri, Kadus Kedungringin.
"Saya sempat ingatkan kepada N, bahwa usahanya mendapatkan komplain dari tetangga sekitarnya, di samping menimbulkan kebisingan, mereka juga kadang bekerja pada malam hari, dan kadang warga resah, karena mencium bau gas yang bocor," ungkap Subandri.
Beroperasi Sekitar Sebulan
Sementara itu, di saat yang sama Ketua Rukun Tetangga setempat, Suyono mengungkapkan, bahwa praktek pengoplosan itu sudah berlangsung sekitar satu bulan, akan tetapi warga tidak tahu, bahwa bisnis yang dijalankan oleh N dan anak buahnya adalah ilegal.
"Saya tidak pernah ngurusi kerjaan mereka, begitu juga dengan tetangga, tapi kami resah, karena mereka sering menimbulkan kebisingan, apalagi kalo mereka kerja malam hari, dan kadang muncul bau gas yang bocor dari tabung tersebut, kami baru tahu, setelah ada penggerebegan kemarin dari Polisi," ungkapnya.
Dan Ketua RT, Suyono, mengungkapkan bahwa tenaga mereka berasal dari luar Desa mereka, dan tidak pernah tinggal atau menginap di rumah itu, setiap selesai bekerja, para tenaga yang berjumlah tiga orang tersebut langsung pulang ke rumah masing - masing.
Turut diamankan mobil bak terbuka milik LMDH Ngliron, yang diduga juga digunakan untuk mengangkut gas LPG
Mobil Milik LMDH
Selain mengamankan tiga orang pekerja, Polres Blora juga mengamankan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, yang merupakan barang yang bersubsidi, dan puluhan tabung gas ukuran 12 kilogram yang non subsidi. Satreskrim Polres Blora juga menahan satu unit mobil bak terbuka, milik LMDH setempat, yang diduga disewa untuk mengangkut tabung gas elpiji, dan saat digerebek pun ditemukan bersama ratusan tabung gas.
"Kami berharap mobil itu kan milik LMDH, yang digunakan untuk mengangkut hasil pertanian, dari para petani persilan petak hutan Perhutani KPH Randublatung, untuk ngangkut panenan jagung warga, semoga bisa dikembalikan untuk kepentingan angkutan warga kembali," ungkap Suyono.
Kades Ngliron, Muntono juga berharap hal yang sama, agar mobil operasional milik warganya, bisa dikeluarkan dan dikembalikan untuk membantu angkutan hasil pertanian warganya.
"Kami benar - benar tidak tahu, ada bisnis pengoplosan LPG dari 3 kg ke LPG 12 Kg, yang harganya lebih mahal itu, karena tidak disubsidi harganya oleh Pemerintah, menurut keterangan warga sekitar, tidak ada yang menjual atau membeli gas LPG dari N," ungkapnya.
Gulung Sindikat Pengoplos
Dari hasil penggerebegan itu, diamankan tiga orang pekerja, yang berinisial R, DS dan G, sementara sang pemilik rumah, yaitu N, dengan mengajak istri dan dua anaknya diduga telah meninggalkan rumah, untuk menghindari penggerebegan dan penahanan dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Blora.
"Kami mengamankan tiga pekerjanya, berikut barang bukti ratusan tabung gas melon LPG 3 kg, dan puluhan tabung gas LPG 12 kg, hasil oplosannya, untuk pemilik rumah, N bersama keluarganya sudah melarikan diri, dan kini sedang dalam pengejaran," ungkap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, saat menggelar konferensi pers, hari ini, Senin (28/3/2022) di Mapolres Blora.
Ketiga tersangka akan diperiksa secara intensif untuk mengungkap modus operandi pengoplosan gas LPG yang merugikan negara, konsumen sekaligus membahayakan warga sekitarnya, dan Polres akan menerapkan pasal.pidana yang berlapis, untuk menjerat para pelakunya, sesuai Peraturan dan Undang - Undang yang berlaku. (Rome)
0 Komentar