"Serikat Buruh Kabupaten Blora tolak PP Nomor 36 Tahun 2022, terkait kenaikan upah buruh yang sangat minim"
Kenaikan Upah 2022
Blora, ME - Serikat Pekerja di Kabupaten Blora menolak upah murah pada tahun 2022. Mereka tetap mengusulkan, agar kenaikan upah di tahun depan, sama dengan tahun sebelumnya.
Ketua Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM), Siti Mahmudah mengaku, tidak sepakat dengan skema penerapan upah yang diberlakukan Pemerintah melalui PP 36. Menurutnya melalui PP tersebut, kenaikan upah buruh hanya berkisar 0,54% atau hanya sebesar Rp 11.000.
"Uang Rp 11 ribu untuk apa. Sekarang kita pikirkan harga cabai berapa, minyak. Itu Rp 11 ribu, kalau kita lihat, sama seperti tidak ada kenaikan sama sekali," kata Siti usai menggelar pertemuan di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Blora, pada Jumat (19/11/2021).
Tuntut Kenaikan Layak
Buruh di Kabupaten Blora, menurut Siti, tetap menginginkan kenaikan upah yang rasional. Minimal seperti tahun 2020 lalu.
"Minimal seperti tahun lalu, 3,27 persen atau Rp 60 ribu. Sekarang yang disurvey menggunakan 4 anak. Apakah kebutuhan mereka tidak tambah. Ditambah kondisi pandemi. Jadi dengan angka seperti itu (0,54 %) kita sama sekali tidak puas," jelasnya.
Lebih lanjut, siti menilai, aturan pengupahan dalam PP 36, dinilainya lebih berpihak pada pengusaha. Terlebih saat pembahasan, Serikat Buruh tidak dilibatkan sama sekali.
"Rapat hari ini belum menghasilkan keputusan. Soalnya, dari Pemerintah masih tetap dengan PP 36 itu, dengan rumus baru. Dan rumus baru itu memaksakan. Rumus itu sepertinya dibuat bersama pengusaha bukan dengan buruh. Kalau Pemerintah adil ya seharusnya di tengah-tengah," ungkapnya.
Sama Tahun 2020
Sementara itu, Eko Nopita Ketua Serikat Karyawan Perhutani Blora, tetap mengusulkan kepada Pemerintah, agar kenaikan upah bisa sama dengan tahun lalu.
"Dari Serikat Pekerja itu, setidaknya kenaikan UMK 2022, minimal seperti tahun lalu. Itu yang menjadi aspirasi teman-teman. Kita hanya mengusulkan, syukur -syukur bisa diatas itu," katanya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Subiyanto mengungkapkan, jika pihaknya tetap berpegang teguh dengan aturan yang telah dibuat pemerintah.
"Memang belum ada sepakat. Buruh mengendaki kenaikan seperti tahun lalu. Tapi kan kami harus punya dasar mengusulkan itu. Karena kan harus laporkan ke Gubernur, nanti itung-itungannya seperti apa," ungkapnya.
(Meg/me)
0 Komentar