IKLAN




 

Mencetak Ribuan Perangkat Desa Tanpa Suap, Mungkinkah?

Masih segar dalam ingatan kita, kericuhan seleksi Perangkat Desa tahap pertama, yang diduga penuh kontroversi, jual beli kursi perangkat, yang berujung pada audiensi, bahkan gugatan PTUN terkait hasil ujian perangkat itu sendiri. Dan yang paling menghebohkan adanya audiensi dari peserta yang gagal, dan melontarkan tuduhan serius, yaitu jual beli kursi Sekretaris Desa hingga Rp. 800 Juta, dan Perangkat lainnya hingga Rp 200 - Rp. 350 Juta, di satu desa yang terkenal dengan kompensasi tanah bengkok yang luas dan panennya bisa tiga kali dalam setahun. 

Meskipun tidak semua Desa kondisinya seberuntung yang di atas, dikarenakan ada juga Desa yang tidak memiliki tanah bengkok, dan hanya mengandalkan penghasilan tetap (Siltap) per bulan. Sesuai dengan pasal 81 Ayat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, sebagai perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Besaran Siltap untuk Kades adalah Rp. 2,4 Juta, atau 120% dari PNS Golongan IIA, kemudian Rp. 2,2  Juta per bulan untuk Sekretaris Desa, atau 110% dari PNS Golongan IIA,  dan Rp. 2,02 Juta per bulan atau 100% setara PNS Golongan yang sama, untuk Perangkat lainnya, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Namun masa jabatan Sekretaris Desa maupun Perangkat lainnya, telah diatur hingga mencapai usia 60 tahun, dan saat ini, kekosongan jabatan itu adalah 1033 kursi Perangkat Desa, yang akan diperebutkan oleh semua orang, terutama lulusan fresh graduate. Sebagai contoh seseorang berusia 40 tahun, lolos sebagai Sekretaris Desa, maka dia berhak atas Siltap sebesar Rp. 2,2 jt x 12 x 20 tahun, maka dia berhak mendapatkan gaji sebesar Rp. 528 Juta, dan ditambah tunjangan jabatan per bulan, dan penghasilan lain yang sah. Maka total jenderal bisa mencapai minimal Rp 3 juta per bulan, atau total sebesar Rp. 720 Juta. Kalau itu diperjualbelikan Rp. 200 Juta saja, kalikan 1000 kursi, berapa nilainya? Cukup fantastis hasilnya, Rp. 200 Milyar, pasti bikin ngiler ya?

Dari hitung - hitungan simulasi itu, yang berasal dari Desa dengan kondisi minim atau tanpa bengkok, bisa dibayangkan untuk Desa yang memiliki bengkok, yang subur, luas dan bisa panen setahun dua atau tiga kali. Dan celakanya, dari hitung - hitungan itulah, bisa muncul niat buruk untuk memperjualbelikan kursi jabatan itu, entah dari internal Pemerintahan Desa atau dari pihak luar, sekali lagi, ini hanyalah peringatan yang bersifat preventif untuk upaya tindak pidana korupsi, bagi ribuan kursi Perangkat yang diperebutkan. Dengan berbagai modus operandi, seperti suap atau gratifikasi dan juga pemerasan, sebelum maupun sesudah pelantikan. Jadi waspadalah!

Posting Komentar

0 Komentar