Advokat BLC, Lasirin, SH mendampingi klien, keluar dari tahanan setelah penangguhan penahanan dikabulkan oleh Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan, SIK |
"Kapolres Blora mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Iit Istiya, atas dasar kemanusiaan, dan perlindungan terhadap anak, dan Tim Advokat dari BLC terus mengupayakan mediasi"
AKP Setiyanto, SH, MH |
BLORA, ME - Penangguhan penahanan atas diri Iit Istiya, warga Desa Palon, yang tersangkut kasus penggelapan emas di Toko "Kendi Mas" mendapatkan angin segar, pasalnya telah disetujui oleh Kapolres Blora, AKBP. Ferry Irawan, SIK. Melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP. Setiyanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa atas dasar kemanusiaan dan untuk perlindungan anak.
"Kami atas nama Kapolres telah memutuskan untuk mengabulkan pengajuan penahanan atas saudari Iit Istiya, atas dasar kemanusiaan, kami memberikan toleransi, dan kami meminta untuk saudari Iit tetap mengikuti arahan dari kami, untuk menjalani proses, hingga selesai, dan harapan kami, karena Bapak Wakil Bupati, ikut menjamin, para Lawyer juga ikut mengawal, sekali lagi ini juga, adalah hak dari saudari Iit, untuk mengajukannya," ungkap AKP. Setiyanto, SH, MH.
Atas Dasar Kemanusiaan
Wakil Bupati Blora, H. Arief Rohman, MSi beralasan, bahwa dirinya tergugah untuk menjamin penangguhan penahanan tersebut, adalah karena alasan demi kemanusiaan, bukan untuk kepentingan politik Pilkada.
"Karena Mbak Iit ini adalah seorang ibu dari bayi yang masih membutuhkan ASI, dan demi kesehatan anaknya, maka saya mau ikut menjamin penangguhan penahanannya, bukan untuk mencampuri proses hukum, itu tetap berjalan, sukur - sukur bisa dimediasi oleh para Lawyer yang mendampingi, biar kembali baik" ungkapnya.
Lasirin, SH, Satiman, SH, dan Sugiyarto, SH, MH (dari kiri ke kanan) Tim Blora Lawyers Club |
Tim BLC Apresiasi
Sementara itu, para Advokat yang tergabung dalam Blora Lawyers Club, mengapresiasi atas dikabulkannya surat penangguhan penahanan kliennya. Hal itu diungkapkan oleh Ketua BLC, Sugiyarto, SH, MH, bersama Satiman, SH dan Lasirin SH.
"Kami sangat apresiate, atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolres Blora, AKBP. Ferry Irawan, SIK, bersama Kasatreskrim, AKP Setiyanto,SH, MH, yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan klien kami, saudari Iit Istiya, satu langkah yang sangat bijak," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Satiman, SH dan Lasirin, SH, usai menemui Wakil Bupati Blora, H. Arief Rohman, MSi.
"Kami selaku tim Kuasa Hukum, mewakili keluarga Iit Istiya, mengucapkan banyak terimakasih, atas perhatian dari Wakil Bupati Blora, H. Arief Rohman, atas kesediaannya menjamin surat penangguhan penahanan untuk klien kami, selanjutnya akan kami upayakan mediasi secepatnya dengan pihak pemilik Toko "Kendi Mas," tandasnya. (Rome)
0 Komentar