IKLAN




 

Satpol PP Blora Segel 4 Menara Telekomunikasi Tak Berijin

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora menyegel salah satu menara telekomunikasi dari empat menara yang diduga belum berijin IMB

"Meskipun tengah dilanda pandemik Covid 19, tidak menyurutkan langkah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, untuk melaksanakan penindakan atas pelanggaran Perda, karena tidak mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB), 4 Menara Telekomunikasi disegel"

Segel Menara Telekomunikasi
BLORA, ME - Pada hari ini, Sabtu (2/5/2020) jajaran personil dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, telah menyegel 4 menara telekomunikasi, yang berada di empat lokasi, yang berbeda.

Tower yang pertama, berdiri di Dukuh Karangrejo, RT 04  RW 01, Desa Sukorejo, Tunjungan, berikutnya di Desa Pengkorejo, RT 02 RW 02, Kecamatan Japah, selanjutnya di Desa Klopoduwur RT 04 RW 02, Kecamatan Banjarejo, terakhir di Dukuh Kedungtalang, RT 02 RW 02, Desa Kadengan Kecamatan  Randublatung, yang semuanya dibangun oleh PT. Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Djoko Sulistiyono
Kasat Pol PP Blora
Tower Tidak Berijin
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, Drs Djoko Sulistiyono membenarkan penyegelan tersebut, oleh jajarannya, karena diduga pendirian menara telekomunikasi atau tower telekomunikasi tersebut, diduga tidak memiliki ijin.

"Bahwa penyegelan tersebut berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan bangunan menara telekomunikasi yang telah berdiri 100% selesai tersebut, diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011, Pasal 17 Ayat 1, juncto Perda Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Restribusi Pendirian Menara Telekomunikasi," jelasnya kepada Monitor Ekonomi.

Penyelidikan Pendirian 
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, Tari, mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proses pendirian menara telekomunikasi tersebut bisa berdiri 100% di empat titik, padahal diduga belum mengajukan ijin pendirian, kepada Pemerintah Kabupaten Blora, untuk itu, sementara kami segel, dan apabila telah cukup bukti, akan kami lanjutkan proses hukum yang berlaku, dan sebaliknya, segel akan kami buka, bila pihak yang bertanggungjawab bisa menunjuk ijin - ijinnya," tandasnya kepada Monitor Ekonomi. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar