IKLAN




 

Pengusaha Pom Mini Tuntut Legalitas Usaha

Para pengusaha Pom Mini mengadukan permasalahan mereka dan menuntut legalitas usaha penyaluran bahan bakar minyak

"Ratusan pengusaha pengisian bahan bakar minyak eceran mini, atau yang biasa disebut Pertamini, datangi Gedung DPRD Blora, untuk menuntut legalitas usahanya, namun sayangnya, keberadaan mereka tidak ada  perundangan yang mengatur, baik dari Pemerintah Pusat (Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral) maupun Peraturan yang ada dibawahnya, terkait operasional penjualan mereka."

Audiensi di Komisi B
BLORA, ME - Puluhan pengusaha bensin eceran dengan mesin, yang tergabung dalam P3B, resah dengan status usaha mereka, yang tidak dapat dilegalkan. Hal itu disebabkan tidak adanya regulasi yang mengaturnya. Sesuai data, terdapat 150 pengusaha yang disebut Pertamini, atau Pom Mini itu, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang, yaitu Pertamina, Pemerintah Daerah yaitu Provinsi dan Kabupaten Kota. Menurut Fuad, juru bicara dari P3B mengungkapkan kepada Monitor Ekonomi.
"Tujuan kami adalah agar usaha kami bisa dilegalkan, seperti penjual bensin eceran, hanya ini meningkat saja, dari manual menjadi menggunakan mesin, seperti ojek biasa menjadi ojek online, itu saja kok," ungkapnya, usai rapat audiensi, di Gedung DPRD Blora, pada Kamis (6/2/2020). Di hadapan Komisi D DPRD Blora, Asisten II Bupati, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Suryanto, Jajaran Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora, dan Ketua DPC Hiswana Migas Pati, Soma Novendi.

Aturan dari Pertamina
Sementara itu, Ketua Himpunan Swasta Nasional Minyak Dan Gas (Hiswana Migas) se- Eks Karesidenan Pati, Soma Novendi, mengatakan, tidak bisa berbuat banyak, karena itu adalah kewenangan dari Pertamina, untuk mengatur pemasarannya.
"Kami tidak berwenang memberikan keputusan, karena itu adalah domain Pertamina untuk mengatur pasarnya, namun kami akan menyampaikan hal ini, kepada yang berwenang (Pertamina.red), mengingat Pom Mini ini juga dibutuhkan oleh masyarakat pelosok, yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hanya saja ini disebabkan oleh faktor untuk menjaga keamanan dan kenyamanan saja,  karena mereka pembeliannya pakai jerigen, dan sering antriannya terlalu banyak, sehingga mengganggu pengguna umum," paparnya.

Yuyus Waluyo
Ketua Komisi B
Koordinasi dengan Pusat
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Komisi B, Yuyus Waluyo dari Partai Nasdem, yang saat memimpin rapat didampingi oleh Lina Hartini, Eko Adi Nugroho, dari PDIP, Siswanto dari Golkar, Doni Kristanto dari PPP, dan Agus Untoro dari Hanura, saat menerima audiensi para pengusaha Pom Mini tersebut.
"Ini adalah isu nasional, sementara keberadaan dari Pom Mini belum diatur oleh payung hukum, baik dari Pusat maupun Daerah, akan tetapi keberadaan mereka sangat penting, untuk daerah - daerah pelosok, yang jauh dari SPBU, oleh karena itu, kami akan bawa isu ini ke Pusat, agar mendapatkan solusinya, satu sisi mereka adalah pengusaha mikro kecil, yang jelas tidak akan mampu secara permodalan, untuk mengikuti menjadi mitra Pertamina, sebagai Perta Shop, modalnya harus Rp. 250 Juta, sementara di sisi yang lain merekalah penyalur kebutuhan BBM masyarakat hingga pelosok, dan dalam operasionalnya, tidak ditemukan kecelakaan kerja, jadi aman saja, secepatnya kami akan bahas ke atas," tandasnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar