IKLAN




 

Satu Bakal Calon Di Diskualifikasi

Camat Ngawen Suhirman (tengah) memediasi para pihak yang bersengketa pendaftaran Pilkades
Pilkades serentak
Blora, ME- Pemilihan 244 Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Blora semakin mepet. Pendaftaran Bakal Calon Kades telah ditutup pada 20 Juni 2019 yang lalu. Untuk Desa - desa yang telah memenuhi syarat calon peserta, yaitu lebih dari satu calon. Segera menyusun agenda persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Verifikasi dokumen persyaratan para bakal calon. Dokumen yang terdiri dari ijazah minimal lulusan SMP/Sederajat. Surat Keterangan kondisi kesehatan, Surat Keterangan dari Pengadilan, Surat Keterangan Ijin Cuti bagi Kades Petahana dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri, serta syarat - syarat administratif lainnya.

Calon Perangkat Desa
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2019, Pasal 46 Ayat 1 yang mengatur bahwa permohonan ijin bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri, harus mengajukan ijin cuti, minimal 1 (satu) hari, sebelum tahap Pendaftaran Calon Kepala Desa dibuka, dan ijin itu diajukan kepada Kepala Desa tempatnya bekerja, sebagai Perangkat Desa. Karena Hal inilah, Sutrisno, salah satu Perangkat Desa Wantilgung, Kecamatan Ngawen harus menelan pil pahit. Pendaftarannya tidak dapat diterima atau di diskualifikasi oleh Panitia Pemilihan Desa Wantilgung. Dikarenakan belum ada Surat Ijin Cuti dari Kepala Desa Wantilgung saat dirinya mendaftar, pada hari Jumat (14/6/2019). Padahal pembukaan pendaftaran Calon Kepala Desa atau Kades, dimulai pada hari Senin (10/6/2019). Karena bertentangan dengan Perbup yang mengatur diatasnya.

Mediasi Camat Ngawen
Tak ayal, kegagalan Sutrisno untuk mendaftar sebagai Calon Kades itu, membuat geger pendukungnya. Berbagai isu berkembang, baik di warung - warung kopi, maupun di media sosial. Bahwa Kades petahana telah mempersulit pencalonan Sutrisno, yang notabene juga Perangkat Desa setempat. Hingga menyulut pendukungnya untuk berdemo kepada Panitia Pemilihan Kades dan Kepala Desa setempat, yang juga kembali mencalonkan diri untuk kali kedua. Suhu poltik Desa itupun memanas, di antara dua kubu calon. Melihat situasi yang tidak kondusif ini, membuat Camat Ngawen, Suhirman segera bertindak, dengan memanggil pihak - pihak yang terkait, yaitu para Bakal Calon dan Panitia Pemilihan Kades, dalam pertemuan tertutup di salah satu Gedung Pertemuan PKK Kecamatan Ngawen, pada Sabtu (22/6/2019).

Pemahaman Aturan Teknis
Usai pertemuan Camat Ngawen, Suhirman mengungkapkan tujuan dari pertemuan tertutup tersebut kepada Monitor Ekonomi.
" Kami memanggil semua pihak yang terkait dalam pendaftaran Pilkades Wantilgung, yaitu untuk memberikan pemahaman terkait Perbup yang mengatur ijin cuti bagi perangkat Desa, yang mencalonkan diri sebagai Kades, dan telah kami selesaikan tadi, semua bisa menerima, dan akan disampaikan kepada pendukungnya masing - masing agar kembali kondusif," paparnya.
Sutrisno, calon dari perangkat disaat yang sama menyampaikan, bisa menerima situasi dan kondisi tersebut.
" Saya akan sampaikan kepada pendukung saya untuk tenang dan bisa menerima kenyataan yang terjadi," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi penyebab keterlambatan dalam mengajukan ijin cuti tersebut.
" Sosialisasi kurang terkait Perbup Ijin Cuti Perangkat yang ikut Pilkades ," ujarnya.

Jaga kondusifitas Desa
Sementara itu, dua institusi keamanan dan ketertiban, yaitu Koramil Ngawen dan Polsek Ngawen menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing isu - isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Danramil Ngawen, Kapten TNI Sumanto, mengungkapkan siap mendukung Kepolisian.

" Kami siap mendukung Kepolisian untuk mengamankan situasi dan kondisi di wilayah Ngawen, agar kondusif dan aman," paparnya. Harapan yang sama juga disampaikan oleh Kapolsek Ngawen, AKP Joko Budiyono, SH., "Kami berharap dan meminta agar warga bisa menjaga kondusifitas Desa, hindari tindakan - tindakan yang memicu kerusuhan dan keresahan antar warga," tandasnya.
Sementara itu Kades Wantilgung, Yuntarno mengungkapkan dilematika yang dialami panitia pemilihan Kades di desanya.

" Ini adalah dilema, kalau kami terima, itu melanggar Perbup, karena mendaftar tanggal 14 Juni 2019 sementara ijin cuti diajukan tanggal 17 Juni 2019, aturannya adalah 1 (satu) sebelum pendaftaran dibuka tanggal 10 Juni 2019, yang telah lalu, kemudian tidak diterima atau diskualifikasi saya dituduh menjegal calon lain, oleh karena itu, akan kami perpanjang lagi, karena hanya ada satu calon," paparnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar