IKLAN




 

Bos Tong : "Bongkar Konspirasi PT Asmoro Jati Subur!"

Tim Kuasa Hukum dari BLC mendampingi Yulianto mengadukan perkara di Polres Blora.
Adukan penggelapan dan penyerobotan
Blora-ME, Seorang pengusaha sukses di Blora, Yulianto, yang akrab disapa Bos Tong melaporkan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan hak atas tanah miliknya. Dengan di dampingi Kuasa Hukumnya dari Blora Lawyers Club (BLC), yang dipimpin oleh Sugiyarto, SH, MH di Kepolisian Resort Blora . Pengaduan diterima oleh Kanit SPKT II, AIPDA Yuni Agus Setiawan, SH, atas nama Kapolres Blora, dan telah diberikan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan pada hari ini, Rabu (20/2/2019 ).
" Kami dari BLC, selaku Kuasa Hukum dari saudara Yulianto, atau Bos Tong melakukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan yang dilakukan oleh teradu DB, dan PJ," ungkap Sugiyarto, SH, MH., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, sekaligus Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Blora.

Kronologis peristiwa
Yulianto, selaku korban mengungkapkan kronologis peristiwa tersebut kepada Majalah Monitor Ekonomi, saat di Polres Blora.
" Saya adalah pemilik dan Direktur Utama PT. Asmoro Jati Subur, sejak perusahaan ini didirikan, kemudian pada tanggal 10 Agustus 2016, PT Asmoro Jati Subur dibagi menjadi 2 ( dua ) kepemilikan, yaitu usaha agen tabung gas LPG 3 Kg, menjadi milik saya, dan usaha furnitur menjadi milik terlapor Danik Berliana," namun dalam faktanya seluruh aset yang telah dibagi diambil seluruhnya, Perusahaan dan asetnya, termasuk tanah,"paparnya, dengan didampingi 5 (Lima) Advokat dari Blora Lawyers Club atau BLC, yang terdiri dari Sugiyarto,SH, MH, Danit Sasmarwan, SH, Sethia Devis, SH, Wajinah, SH, dan Sugiarto EWS, SH.

BLC kawal Bostong
Menurut Ketua BLC, sekaligus Tim Kuasa Hukum, Sugiyarto, SH, MH, saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Blora.
" Segera dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan segera dinaikkan penyidikan atas pengaduan klien kami, karena ini merugikan baik materiil maupun immateriil bernilai puluhan milyar rupiah," ungkapnya.
Dalam surat aduan, terungkap serangkaian peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan atas Perusahaan Agen Gas LPG 3 Kg, milik Bostong, yang diduga dilakukan oleh terduga DB, dan PJ selaku Direktur Utama yang baru, yang diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dianggap tidak sah oleh Yulianto, selaku pemilik sekaligus Direktur Utama yang lama.
" Ini adalah kejahatan kerah putih, dan saya akan bongkar konspirasi ini semuanya bersama Kuasa Hukum saya BLC!" tandas Yulianto, pengusaha yang sekaligus Ketua DPC Partai GERINDRA Blora. Sementara itu, seperti yang dikutip dari salah satu media, menyebutkan hasil konfirmasinya kepada salah seorang terlapor, Dirut baru PT. Asmoro Jati Subur, PJ mengungkapkan, sudah lama mengetahui aduan tersebut, dan akan segera berkoordinasi dengan terlapor lainnya, yaitu DB untuk langkah - langkah menghadapi dugaan tindak pidana tersebut diatas. (Rome)





Posting Komentar

0 Komentar