IKLAN




 

Variasi Biaya PTSL di Blora

Program PTSL di Blora
Blora-ME, Sebanyak 27 Desa tahun ini (2019) menerima program dari Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang disingkat ATR/BPN dengan target 50 ribu bidang tanah harus sudah mendapatkan sertifikat hak atas tanah, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Adapun syarat - syaratnya adalah tanah yang belum pernah disertifikatkan.
" Syarat untuk mengajukan PTSL adalah desa - desa yang masih banyak warganya belum mengajukan sertifikat atau hak atas tanahnya, syarat yang kedua adalah objek tanah yang diajukan tidak boleh disengketakan, disertai dengan bukti - bukti administrasi misalkan, akta - akta, kuitansi jual beli, surat pernyataan hibah, waris dan pecah bidangnya," ungkap Sukur, Koordinator Wilayah 5 dari Kantor Kementrian ATR/BPN Blora.

Biaya PTSL bervariasi
Dari pantauan majalah kesayangan anda, Monitor Ekonomi, ditemukan fakta di lapangan terkait biaya pengurusan berkas yang diajukan untuk dapat ikut PTSL, antara satu desa dengan desa yang lain masing - masing Kecamatan berbeda, antara Rp. 300 Ribu - Rp. 400 Ribu. Sebagai contoh Kecamatan Kradenan, dan Kecamatan Todanan, yang mematok harga Rp. 350 Ribu per bidangnya. Sementara di Desa Jetakwanger, Kecamatan Ngawen memungut Rp. 300 Ribu, sedangkan di Desa Purworejo, Kecamatan Blora Kota, yang notabene lebih dekat memungut biaya Rp. 400 Ribu.
Kades Desa Mendenrejo, Sunandar mengungkapkan telah menggelar rapat dengan warganya, untuk sosialisasi terkait program PTSL.
" Desa kami mendapatkan target 3000 - 3500 bidang untuk PTSL tahun ini, Alhamdulillah warga kami menyambutnya dengan baik program ini, ini kesempatan bagi warga untuk mendapatkan sertifikat yang murah mudah dan cepat, " ungkapnya kepada Monitor Ekonomi, di kantornya.

Sugiyarto, SH, MH Ketua BLC
BLC siap dampingi
Sementara itu, Ketua Blora Lawyers Club, Sugiyarto, SH, MH, mengungkapkan kesiapan dari organisasinya untuk mendampingi Desa dalam pelaksanaan PTSL di Blora.

" Apa yang kami lakukan untuk memberikan pendampingan hukum ke desa, apapun kegiatannya dalam pengelolaan APBDes dan pelaksanaan program - program Pemerintah, termasuk PTSL itu legal, dan ada dasar hukumnya yaitu Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 26 huruf n, yang intinya Kepala Desa, dalam menjalankan tugasnya bisa menunjuk pendampingan hukum dari advokat demi kesuksesan pembangunan desa, jadi ini langkah legal yang diatur oleh Negara, kasus Kawengan semestinya tidak terjadi bila ada langkah preventif, ini perlu dipertanyakan apa peran dari Praja baik Kecamatan maupun Kabupaten, apakah sudah optimal dalam mensosialisasikan ini, atau memang tidak pernah dilakukan, ada apa ini?" ungkapnya. (Rome)



Posting Komentar

0 Komentar