IKLAN




 

Kecamatan Jepon Mulai Membentuk TPID

 Sosialisasi dan pembahasan pelaksanaan inovasi desa di Kecamatan Jepon
Program Inovasi Desa
Kecamatan Jepon memfasilitasi pertemuan para Kepala Desa se Kecamatan Jepon, bersama Tim Pendamping Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kabupaten Blora, untuk menggelar Musyawarah Antar Desa. Dalam rangka Sosialisasi Program Inovasi Desa dan pembentukan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Jepon, di Pendopo Kantor Kecamatan Jepon. pada hari Kamis, (13/9/2018) dibuka oleh Camat Jepon, Free Bayu Alamanda, yang menyampaikan potensi ekonomi yang ada di desa - desa Kecamatan Jepon. " Potensi - potensi yang ada di desa masing - masing agar dikembangkan, misalkan Balong, ada keramik dan sudah memiliki tempat display, kemudian Palon, yang mengembangkan peternakan sapi, dan pertaniannya, harus berani berinovasi," paparnya. Berikutnya pemateri Retno Heru Mulyani, Tenaga Ahli  Bidang Pengembangan Ekonomi Desa, Kemendesa PDTT Kabupaten Blora. menyampaikan, Dana sebesar Rp. 90 juta yang akan digunakan adalah  tindak lanjut dari peleksanaan  Program PNPM yg telah berhenti namun pinjaman masih berlanjut. "Ketentuan Alokasi anggaran tidaklah sama, itu ditentukan berdasarkan jumlah desa dan tingkat kesulitan. Dengan mengajukan Rencana Penggunaan Dana dan dipertanggungjawabkan dengan Laporan Penggunaan Dana" ungkapnya.
Retno Heru Mulyani, TA Pengembangan Ekonomi Desa

Ketentuan Penggunaan Dana
Penggunaan dana sebesar  Rp. 90 juta itu untuk membuat replika inovasi desa,  misalnya inovasi simpan pinjam yang dikelola bersama Bumdes. "Agar masyarakat desa tidak terjerat rentenir, perlu ada inovasi seperti itu, memberikan pinjaman dengan bunga dibawah Bank konvensional, tanpa agunan sehingga mereka bisa berusaha aktif dan potensialnya berkembang, sehingga perekonomian warga meningkat," paparnya. Inovasi yang lain adalah pengelolaan sampah warga, potensi yang cukup besar untuk dikembangkan. Pengelolaan sampah dilaksanakan dengan profesional, dan hasilnya bermanfaat untuk masyarakat. Lingkungan bersih dan nyaman, sampah dimanfaatkan dan didaur ulang menjadi produk - produk yang bernilai ekonomi tinggi. misalkan tas, tikar dan taplak dari bekas bungkus sachet produk makanan dan minuman. Dalam dialog Zaenal Arifin, menanyakan terkait Hak Paten untuk Produk Inovasi Desa dan persaingan usaha dalam pemasarannya. Terkait hak paten, jika memang itu diperlukan paten, maka bisa dilakukan pengajuan hak paten. Selain itu juga diusulkan untuk memperbanyak informasi replika inovasi desa dan dilombakan. " Dengan memperbanyak
 Informasi Replikasi Inovasi Desa dan dilombakan maka akan memacu kreatifitas dan inovasi desa" ujarnya.Usai paparan materi dilanjutkan pemilihan Tim Pelaksana Inovasi Desa tingkat Kecamatan Jepon. Syarat - syarat: non ASN, bukan Perangkat dan anggota lembaga yg dibiayai oleh pemerintah, serta tidak gagap teknologi,  sebanyak 11 orang. Dibentuk di tingkat kecamatan Jepon untuk kemudian ditetapkan melalui SK Bupati. (rome)

Posting Komentar

0 Komentar