IKLAN


 

Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Dokumen KUA - PPAS Perubahan 2025

Bupati Blora, Arief Rohman bersama Ketua DPRD Blora, Mustopa bersiap tandatangan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD

"DPRD Blora gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA - PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025"

Ketua DPRD Blora, Mustopa tandatangani Berita Acara Rapat Paripurna dilanjutkan para Wakil Ketua DPRD Blora disaksikan Bupati Blora Arief Rohman dan seluruh yang hadir

Rapat Paripurna DPRD
BLORA, ME - Jajaran Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora gelar Rapat Paripurna, dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat ini berlangsung pada di Gedung Rapat Paripurna DPRD Blora, pada hari Selasa (17/6/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora, Mustopa, yang didampingi oleh sejumlah Wakil Ketua DPRD. Dari jajaran Eksekutif, dihadiri langsung oleh Bupati Blora, Arief Rohman, hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh Anggota DPRD Blora.

Ketua DPRD Mustopa dalam sambutannya, mengatakan bahwa penyusunan APBD Kabupaten Blora, selalu diawali dengan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA - PPAS) antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Hari ini, DPRD Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2025,” ujar Politisi dari PKB ini.

Pelaksanaan PP 12 Tahun 2019
Mustopa menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah enam bulan anggaran berjalan, Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan realisasi semester pertama APBD, dan prognosis untuk enam bulan berikutnya, yang kemudian disampaikan kepada DPRD.

Lebih lanjut, Mustofa mengatakan bahwa, mengacu pada Pasal 161 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa perubahan APBD, dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan tidak sesuai dengan asumsi KUA. 

Selain itu, perubahan juga dapat dilakukan, jika terjadi pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Apabila terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, harus digunakan pada tahun berjalan; atau dalam keadaan darurat dan/atau luar biasa.

Ketua DPRD Blora ini juga mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 5 Juni 2025, melalui surat pengantar Nomor: 900/1/0763.

“Selanjutnya, kami berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati,” tegas Mustopa.

Apresiasi Bupati Blora
Pada kesempatan tersebut, Bupati Blora, Arief Rohman, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Blora, Komang Gede Irawadi, secara simbolis menyerahkan buku Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Blora TA 2025 kepada Ketua DPRD Blora Mustopa.

Usai menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna. Menanggapi penyerahan tersebut, Bupati Blora menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD.

“Dengan telah disampaikannya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2025, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD,” pungkas Bupati Arief. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar