Penyerahan dokumen perubahan KUA - PPAS APBD Th Anggaran 2024, oleh Bupati Blora Arief Rohman kepada Pimpinan DPRD Blora
"Bupati Blora serahkan dokumen rancangan perubahan KUA - PPAS tahun anggaran 2024 untuk dibahas DPRD Blora dan mendapatkan persetujuan bersama"
Rapat Paripurna DPRD Blora dengan agenda penyampaian rancangan perubahan KUA - PPAS APBD Blora Tahun 2024
Rapat Paripurna DPRD
BLORA, ME - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, kembali gelar rapat paripurna, dalam acara Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2024, di Gedung Paripurna DPRD, pada Rabu (7/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HM Dasum, didampingi seluruh Wakil Ketua DPRD, di ruang rapat setempat.
Turut hadir Bupati Blora, H. Arief Rohman, bersama unsur Forkopimda dan diikuti Anggota Dewan Blora beserta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Blora Dasum dalam pidato pengantarnya menyampaikan dasar - dasar digelarnya rapat paripurna DPRD tersebut, sebagaimana diketahui bahwa, penyusunan APBD selalu diawali pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.
“Berdasar ketentuan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur bahwa, setelah enam bulan tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya untuk disampaikan kepada DPRD,” kata Dasum, Ketua DPRD Blora.
Selanjutnya laporan realisasi semester pertama tersebut, menjadi dasar untuk dilakukan perubahan APBD. Dijelaskannya kembali olehnya, bahwa sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP 12 Tahun 2019 juga diatur, perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Kemudian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Pedoman Teknis APBD
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah, disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama, bulan Agustus tahun anggaran berjalan, untuk dibahas dalam rangka pembicaraan pendahuluan rancangan Perubahan APBD.
Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan surat pengantar Nomor : 900/3282/2024 tertanggal 31 Juli 2024 perihal : Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024.
“Selanjutnya kami berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati,” tuturnya.
Pada rapat paripurna itu Bupati Blora Arief Rohman, menyampaikan sambutan terkait acara yang berlangsung, serta menyerahkan buku Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan DPRD Blora dan menandatangani berita acara rapat paripurna bersama Pimpinan Dewan. (Guh/me)
0 Komentar