Seminar Sehari Kades
BLORA, ME - Ratusan raut wajah para Kepala Desa yang hadir dalam seminar sehari untuk para Kepala Desa se Kabupaten Blora, yang diselenggarakan oleh Forum.Pemred Media Blora, nampak berbinar bahagia. Pasalnya mereka dijanjikan kenaikan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), diberikan Tunjangan Hari Raya, pemberian ijin dan bantuan pembangunan Balai Desa yang sudah tidak layak, oleh Bupati Blora, H. Dr. (Candidate) Arief Rohman.
Bupati Arief Rohman menyampaikan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Blora pada tahum anggaran 2025 nanti, telah nenghitung kenaikan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), pemberian Tunjangan Hari Raya untuk Kepala Desa dan Perangkatnya, serta sinergitas pembiayaan pembangunan Desa dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
"Kami sudah menghitung untuk tahun 2025 nanti akan diberikan kenaikan Alokasi Dana Desa, yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk membiayai penghasilan tetap dan tunjangan jabatan serta operasionalnya, kemudian pemberian THR untuk Kades dan Perangkat, besarannya melihat kemampuan anggaran Daerahnya nanti seperti apa," ujar Bupati Arief yang disambut dengan tepuk tangan oleh seluruh peserta seminar tersebut.
Seminar sehari yang diinisiasi oleh Forum Pemred Media Blora itu digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Kamis pagi hingga siang tadi (25/7/2024) dapat terselenggara berkat kerjasama yang baik dengan.Pemerintah Kabupaten Blora dan Paguyuban Kepala Desa yang tergabung dalam DPC APDESI Kabupaten Blora, yang dipimpin oleh Agung Heri Susanto.
Tiga Narasumber utama Seminar Sehari yang digelar Forum Pemred Media Blora, bersinergi untuk membangun kemakmuran dan kesejahteraan Desa
Revisi Undang - Undang Desa
Dalam.paparannya, Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto mengungkapkan kronologis perubahan Undang - Undang Desa ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Meskipun sempat menuai pro dan kontra, karena salah satu pasalnya meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, yang akhirnya disetujui menjadi 8 tahun.
"Saya didampingi Dr. Sutoro Eko Yunanto ini mengajukan revisi Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, menjadi Undang - Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, dengan maksud untuk mewujudkan pemerintahan desa yang mandiri dan berdaulat, unruk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa di seluruh Indonesia, karena ujung tombak pembangunan dan pengentasan kemiskinan ada di perdesaan, jadi tanggungjawab Kepala Desa dan Perangkat itu besar sekali, untuk melayani masyarakat di perdesaan, kami berharap.ADD bisa dinaikkan, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat," ujar Kades Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban ini.
Di saat dan tempat yang sama, Narasumber utama, yaitu Ketua Sekolah Tinggi Pemverdayaan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta, Dr. Sutoro Eko Yunanto mendorong para Kepala Desa menjadi Pemimpin Desa yang progresif, bukan menjadi konservatif. Kepala Desa harus berani meningkatkan kapasitasnya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, dengan berbasis potensi yang ada, dengan melaksanakan ekonomi gotong royong.
"Kepala Desa harus berpikir yang progresif, berani melakukan terobosan umtuk.mensejahterakan rakyatnya, mengembangkan potensi yang ada di desanya, dengan melaksanakan ekonomi gotong royong, contohnya begini, di bidang pertanian, APBDes bisa digunakan untuk membeli hasil pertanian warganya, dengan selisih harga di atas pasaran, tentunya warga petaninya senang, panenannya dibeli tinggi oleh Bumdes, kemudian berkonsolidasi dengan.Pemerintah Daerah yang menyediakan gudang pengepulnya, selanjutnya Bupati menawarkan produk tersebut kepada Perusahaan, misalnya pabrik pengolahannya, dibeli dengan harga yang kompetitif namun masih menguntungkan untuk petani, Bumdes dan Pabriknya itu sendiri, inilah ekonomi gotong royong itu," papar Dr. Sutoro Eko Yunanto. (Rome)
0 Komentar