IKLAN


 

FBS Tunjuk Kuasa Hukum Triad Dan Rekan, Adukan 3 Pelaku Pengeboran Ilegal Plantungan

Koordinator FBS, Exy Agus Wijaya (depan) dan Iwan Seken (belakang) memberikan keterangan pers terkait laporan pengaduan dugaan pengeboran minyak ilegal di Desa Plantungan

"Komunitas Front Blora Selatan nampaknya tidak main - main untuk menuntaskan kasus dugaan pengeboran minyak ilegal di Desa Plantungan, dengan mengajukan laporan pengaduan ke Polres Blora didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Triad dan Rekan"

Tindaklanjut Audiensi FBS
BLORA, ME - Setelah dua kali gelar audiensi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora terkait pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Plantungan, Komunitas Front Blora Selatan (FBS) merasa tidak ada tindakan yang konkrit untuk penutupan atau penghentian aktifitas pengeboran minyak ilegal dengan dalih untuk mencari sumber air dalam atau sumur arthesis di Desa Plantungan, Kecamatan Blora Kota, akhirnya mereka, 17 orang menempuh jalur hukum.

Dengan memasukkan surat laporan pengaduan ke Kepolisian Resort Blora melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, pada hari Selasa, (23/7/2024) dengan didampingi salah satu Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Triad dan Rekan, Tri Mulyo Wibowo SH. Laporan Pengaduan yang berisi dugaan kegiatan pengeboran minyak bumi ilegal dengan dalih pengeboran air permukaan untuk kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah Desa Plantungan, Kecamatan, Kabupaten Blora.

Dalam surat tersebut mereka mengadukan tiga orang yang terdiri dari unsur Pegawai Negeri Sipil, atas nama Ahmad Hanafi alias Pipin sebagai teradu pertama, kemudian Kepala Desa Plantungan sebagai teradu kedua, dan baik teradu pertama maupun teradu kedua adalah pasangan suami istri, kemudian sebagai teradu ketiga, Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sumber Alam Agung Abadi, yang tidak disebutkan namanya.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Front Blora Selatan. Exy Agus Wijaya dan Iwan Seken, dan didampingi salah satu Advokatnya, Adhi Aprianto, SH dari Kantor Advokat Triad dan Rekan, dalam konferensi persnya yang digelar pada hari Jumat (26/7/2024) di Rumah Makan Anggur Randublatung.

"Esensi dari gerakan FBS adalah bagaimana mewujudkan melimpahnya sumber daya alam migas yang ada di Blora ini, bisa dilegalkan semua untuk dikelola oleh Pemkab Blora melalui BUMD dan KUD, sesuai dengan Permen 01 Tahun 2008, yang hasilnya nanti untuk kesejahteraan seluruh rakyat Blora dan peningkatan PAD Blora di sektor migas, sementara yang terjadi di Plantungan justru dikelola oleh kelompok elitis, yang rawan kongkalikong, rawan penyelewengan, sehingga kami buat laporan pengaduan" ujar Exy Agus Wijaya.

Advokat Triad dan Rekan, Adhi Aprianto, SH tunjukkan sampul dokumen kuasa dan surat pengaduannya kepada awak media.

Surat Dari Pertamina
Di saat yang sama, Kuasa Hukum dari Triad dan Rekan, Adhi Aprianto, SH kepada awak media mengungkapkan, bahwa pelaporan pengaduan dari Komunitas FBS yang ditandatangani oleh 17 orang tersebut berdasarkan pada Surat Pemberitahuan pada tanggal 19 Juni 2023 dari Pertamina EP Region 4 Zona 11 Field Cepu, yang ditujukan kepada Teradu Pertama, menyatakan bahwa kegiatan pengeboran minyak yang dilakukan oleh Kelompok Penambang Minyak Plantungan - Blora tersebut adalah kegiatan ilegal dan harus dihentikan.

Namun seperti yang tertulis dalam surat laporan pengaduan tersebut, menjelaskan duduk perkaranya yaitu surat dari Pertamina EP Field Cepu Region 4 Zone 11 yang ditandatangani oleh Field Manager Cepu atas nama Agung Wibowo tersebut tidak diindahkan oleh pihak Teradu, pengeboran masih terus berjalan hingga mencapai ratusan titik sumur, dan masih adanya investasi baru untuk pengeboran minyak dengan modus mencari sumber air, dan pengelolaan limbah dari kegiatan tersebut.

"Bahwa Saya selaku Kuasa Hukum dari 17 orang yang yang tergabung dalam Komunitas Front Blora Selatan, mendukung Polres Blora dalam menindak tegas, atas dugaan kegiatan pengeboran minyak bumi secara ilegal, dengan dalih pengeboran air permukaan untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat Desa Plantungan, yang mana merujuk terhadap surat yang dikeluarkan oleh Pertamina EP Cepu Region 4 Zona 11, yang menyatakan melalui surat pemberitahuan kepada kelompok penambang minyak lokasi Plantungan - Blora untuk dihentikan, karena menyalahi peraturan perundang undangan dan dinyatakan Ilegal. Bahkan, surat pemberitahuan tersebut, juga ditembuskan secara resmi kepada Forkompimda dan Forkompimcam. Artinya ketika Pertamina menerbitkan surat tersebut dan dinyatakan Ilegal, maka sudah benar dan terbukti kegiatan penambangan yang ada di Desa Plantungan adalah kegiatan yang ilegal," Adhi Aprianto, SH dari Kantor TRIAD & Rekan.

Saat dikonfirmasikan apakah pihak pengadu telah mempunyai bukti - bukti atas laporan pengaduan tersebut di atas, Adhi Aprianto dengan tegas menyatakan bahwa para pengadu dari komunitas FBS memiliki banyak bukti baik alat bukti maupun barang bukti, sehingga laporan mereka bisa ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian Resort Blora.

"Kita optimislah Kepolisian Resort Blora akan menindaklanjuti laporan pengaduan kami, kita sudah diberikan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan atau STTLP, dan kami pun terus menggali keterangan dan sudah punya bukti - bukti pendukung lainnya, jadi tidak ada alasan kalau tidak dijalankan, namun kalau tidak juga ada progresnya, kita adukan ke Ditreskrimsus Polda dan Bareskrim Polri, pusatnya," tandas Iwan Seken. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar