Penulis : Anjar Astuti,
S.ST., M.Tr.Keb
Dosen Prodi Kebidanan Blora Program D3 Poltekkes Kemenkes Semarang
Masalah Pernikahan Dini
BLORA, ME - Pernikahan usia anak merupakan salah satu
krisis kemanusiaan kompleks yang dapat merusak masa depan anak bangsa.
UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa batas minimal usia
pernikahan yang sah di Indonesia adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Menikahkan anak dengan usia kurang
dari 19 tahun tidak hanya melanggar hak-hak anak, tetapi juga dapat berdampak
buruk bagi kelangsungan kehidupan mereka.
Pernikahan
seharusnya menjadi babak baru dalam kehidupan manusia yang penuh dengan tanggung jawab dan cinta
serta kasih sayang. Hal tersebut akan tercipta jika seseorang menikah dengan
usia yang ideal. Namun, jika babak baru kehidupan tersebut terketuk terlalu
dini maka akan membuat luka kehidupan yang amat panjang. Akan ada mimpi masa
depan indah yang terkubur, akan ada pendidikan yang terhenti. Pernikahan usia anak bukan sekadar
"menikah muda" melainkan persimpangan jalan di mana pendidikan,
kesehatan, dan mimpi masa depan seorang anak dipaksa berhenti di tengah jalan.
Di usia remaja,
belum ada kesiapan fisik, mental, dan kemandirian serta belum dapat memikul beban rumah tangga. Namun realita di lapangan masih berbeda.
Dispensasi nikah, tekanan ekonomi, hingga stigma sosial membuat praktik ini
masih banyak terjadi di Indonesia.
Mengapa usia
anak belum siap menikah?
1.
Kondisi
fisik dan psikologi anak belum matang
Rahim anak Perempuan usia <19 tahun belum siap untuk hamil. Hal
tersebut dapat beresiko terjadi anemia, melahirkan bayi stunting, bahkan dapat
menimbulkan kematian ibu & bayi. Selain itu secara mental, anak belum siap untuk
menghadapi konflik rumah tangga, mengatur keuangan, dan belum mengetahui cara pola
asuh untuk anak anaknya kelak.
2.
Pendidikan
akan terputus
Anak yang menikah pada usia muda
berisiko putus sekolah sebesar 70%. Padahal pendidikan merupakan salah satu
cara kunci untuk menurunkan angka kemiskinan. Kalau sekolah berhenti, mimpinya
juga ikut berhenti.
3.
Rentan
terjadi KDRT dan perceraian
Kurang siapnya emosi dan ekonomi, konflik
kecil bisa berubah menjadi besar. Kasus perceraian paling tinggi disebabkan
karena pasangan yang menikah di bawah umur.
Akar
Masalahnya Apa?
Ada 3 akar utama
yang menyebabkan terjadinya pernikahan usia anak
1.
Kemiskinan
Bagi sebagian
keluarga, menikahkan anak adalah "jalan keluar" untuk meningkatkan ekonomi
keluarga. Mereka menganggap bahwa beban keluarga telah berkurang satu, dan
sudah ada suami yang menafkahi anaknya. Padahal hal tersebut akan memindahkan garis kemiskinan pada generasi berikutnya.
2.
Pengaruh
Norma Sosial: adanya anggapan di masyarakat bahwa: "Perawan tua", "Daripada
berbuat zina, lebih baik dinikahkan" masih kuat melekat di masyarakat.
Padahal kehormatan anak bukan diukur dari cepatnya ia menikah, tapi dari tinggi
ilmunya dan mulia akhlaknya.
2.
Terbatasnya
Akses Informasi: Banyak orang tua dan anak yang belum mengerti terkait dampak
medis, hukum, dan psikologis dari nikah pernikahan usia anak. Mereka hanya budaya
yang masih melekat di masyarakat.
Bagaimana Solusinya?
Perlu adanya
kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat mencegah pernikahan usia anak:
1.
Keluarga
a.
Membangun
komunikasi dan hubungan yang baik dengan anak
b.
Menunda
perkawinan untuk masa depan anak, sebab pernikahan tidak menyelesaikan masalah
ekonomi
c.
Anak
belum mandiri secara ekonomi
d.
Upayakan
untuk memberikan pendidikan anak setinggi tingginya dan berkegiatan positif
e.
Mendiskusikan
secara baik dan tidak tabu mengenai kesehatan reproduksi
f.
Memberikan
teladan dan informasi untuk anak, mengenai beragam profesi dan kesempatan di
masa depan
2.
Sekolah
Berikan edukasi kesehatan
reproduksi & life skill kepada siswa.
Membuat program beasiswa agar
anak semangat sekolah dan tidak putus sekolah karena alasan ekonomi.
3.
Pemerintah
& Tokoh Agama
Perketat aturan dispensasi terkait
usai pernikahan. KUA dan tokoh agama
harus berani menolak jika calonnya belum siap. Kampanye "Sekolah Dulu,
Nikah Kemudian" harus sampai ke pelosok.
4.
Masyarakat
Ikut mendorong remaja untuk menunda menikah sampai usianya ideal, berperan aktif agar remaja bisa semangat mengejar cita cita setinggi tingginya.
Apa saja dampak pernikahan usia anak:
a. Anak anak tidak mendapatkan haknya: hak untuk hidup; hak untuk tumbuh dan berkembang; hak untuk dilindungi dan hak partisipasi
b. Kesehatan dan perkembangan fisik dapat terganggu Perempuan yang menikah diusia muda dapat berpotensi mengalami kehamilan beresiko, seperti perdarahan, keguguran atau kematian ibu saat melahirkan. Komplikasi kehamilan dan melahirkan bayi berpeluang meninggal 1,5 kali lebih besar.. Melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah, dan dapat melahirkan bayi dengan stunting
c. Gangguan psikologis.Studi menyebutkan bahwa anak yang menikah usia muda beresiko lebih tinggi mengalami gangguan mental, gangguan kecemasan, stress/depresi
a. d. Anak
akan mengalami putus sekolah
b. e. Terhambat
dalam mendapatkan pekerjaan yang layak
c. g. Pendapatan
rendah, sehingga memperpanjang rantai kemiskinan
d. h. Belum
memiliki ketrampilan pola asuh anak dan dapat memicu tekanan psikologis
e. i. Munculnya
kekerasan dalam rumah tangga
f. j. Menyebabkan
perceraian dan dapat menimbulkan trauma
Kesimpulan:
Anak adalah
investasi negara, masa depan bangsa.
Masa depannya bukan di pelaminan yang terlalu
dini, akan tetapi berada di bangku sekolah yang tinggi, di lapangan kerja, dan
di ruang-ruang tempat mereka bermimpi. Nikah itu indah, tapi akan lebih indah kalau dilakukan saat sudah cukup
umur, cukup ilmu, dan cukup mental.
Penutup:
STOP PERNIKAHAN USIA ANAK
IJASAH SEBELUM
IJABSAH
KEJAR IJASAH
BUKAN BUKU NIKAH
PANTASKAN
DIRIMU, IDEALKAN USIAMU, RAIH MASA DEPAN YANG CERAH SEBELUM MELANGKAH KE
PELAMINAN
d











0 Komentar