Seminar Sehari Kades
BLORA, ME - Forum Pemred Media Blora kembali menggeber kegiatan yang positif, upaya para pengelola media cetak lokal Blora ini adalah bentuk peran aktif untuk membantu masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Blora pada umumnya, serta Pemerintahan Desa pada khususnya, dengan menggelar Seminar Sehari untuk para Kepala Desa Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada hari ini, Kamis pagi hingga siang (25/7/2024).
Seminar Sehari yang mengambil thema "Sosialisasi Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024, Untuk Penguatan Kemandirian Desa Yang Berdaulat Dalam Mewujudkan Kemakmuran dan Kesejahteraan Masyarakat Desa" tersebut, mengundang Narasumber yaitu Ketua Sekolah Tinggi Pemberdayaan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta, yaitu Dr. Sutoro Eko Yunanto, salah satu perumus perubahan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, menjadi Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Narasumber yang lain adalah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Praja APDESI Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto dan Bupati Blora, H. Dr. (Cand) Arief Rohman, sebagai pembicara kunci atau keynote speaker. Sementara peserta seminar terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, terdiri dari Dandim 0721/Blora, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat serta Kepala Desa se Kabupaten Blora.
Upaya Bantu Desa
Dalam sambutannya, Ketua Forum Pemred Media Blora, Achmad Hary Subiyantoro menyampaikan apresiasi atas perhatian dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara Forum Pemred Media Blora dengan Pemerintah Kabupaten Blora, Forkompimda dan Kepala Desa se Kabupaten Blora yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dan kehadiran Dr. Sutoro Eko Yunanto, selaku Narasumber utama.
"Kami sampaikan apresiasi setinggi - tingginya atas sinergitas ini, kami dari Forum Pemred Media Blora, akan selalu siap untuk berkontribusi positif membantu Pemerintah Kabupaten Blora, dan siap membantu Pemerintah Desa, sesuai dengan thema Seminar kami, yaitu membangun desa yang mandiri, berdaulat, untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh Desa di Blora, sebagai media kami aktif memotret inovasi - inovasi Desa yang bagus, seperti Desa Sidorejo, Desa Bangsri, Desa Todanan dan masih banyak desa kreatif lainnya," ujarnya di atas podium.
Untuk kesekian kalinya, imbuh Pimpinan Umum dan Redaksi Majalah Media Edukasi Blora ini, menyampaikan Forum Pemred Media Blora terus berupaya untuk membantu masyarakat dengan menggelar pertemuan - pertemuan untuk membahas isu - isu aktual dengan tujuan memberikan masukan, catatan kritis dan sekaligus memberikan solusi untuk Pemerintah Blora, di seluruh tingkatan.
Desa Belum Berdaulat
Di saat yang sama, sebagai narasumber utama, Dr. Sutoro Eko Yunanto langsung gaspol memaparkan kegeraman intelektualnya sebagai akademisi sekaligus perumus revisi Undang - Undang Desa ini, mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa belum berdaulat dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena masih ada rambu - rambu penggunaannya.
"Pemerintah Desa sejak diberlakukannya Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 hingga sekarang direvisi menjadi Undang - Undang Desa Tahun 2024, masih belum berdaulat dan mandiri dalam pengelolaannya, padahal Kepala Desa beserta Perangkatnya memiliki tanggungjawab yang berat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Desanya masing - masing, mereka masih terbelenggu dengan kebijakan di atasnya, sehingga bukan sebagai pengelola, tapi hanya sebagai pelaksana saja," tandasnya.
Ketua STPMD Yogyakarta yang gemar mengenakan blangkon ini, juga menyinggung pelaporan pelaksanaan APBDesnya yang rumit dan terlalu banyak dokumen, yang semestinya harus disederhanakan, bahkan ungkapnya lagi, Presiden Jokowi pernah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menyederhanakan pelaporan penggunaan anggaran Desa.
"Presiden Jokowi pernah meminta kepada Menteri Keuangan untuk menyederhanakan pelaporan penggunaan anggaran dan belanja Desa, agar tidak rumit dan melelahkan sampai berminggu - minggu untuk mengerjakan laporan keuangannya, sampai - sampai harus lembur dan menginap di Kantor Balai Desa, tapi sampai saat ini, tetap saja tidak berjalan perintah Presiden itu, jadi Pemerintah Desa belum berdaulat dalam mengelola keuangannya," bebernya. (Rome)
0 Komentar