IKLAN




 

Boyamin Siap Perjuangkan JR DBH Migas Blora

Bupati Blora Arief Rohman tandatangani Surat Kuasa Khusus untuk Boyamin Saiman dan Tim Hukumnya untuk pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi

"Untuk kedua kalinya Boyamin Saiman, Advokat senior akan dampingi upaya uji materi Undang - Undang terkait dengan Dana Bagi Hasil minyak dan gas untuk menambah pendapatan asli daerah, dan tanpa membayar alias gratis"

Focus Group Discussions DBH Migas Blora bahas upaya pengajuan uji materi UU Nomor 1 Tahun 2021 tentang HKPD

FGD DBH Migas
BLORA, ME - Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora gelar Focus Group Discussions dengan thema "Uji Materi Undang - Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah" terkait Dana Bagi Hasil potensi Migas dari Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dari Blok Cepu, di Gedung Pertemuan Setda Kabupaten Blora, pada hari Sabtu (1/6/2024).

"Hari ini mari kita sama - sama berikhtiar untuk memperjuangkan dana bagi hasil migas kita, agar bisa meningkat dari tahun - tahun sebelumnya, tahun 2023 kita meraih Rp. 160 Milyar, tapi tahun ini kita turun, hanya meraih Rp. 125 Milyar, mungkin dikarenakan turunnya lifting minyak dari Blok Cepu, namun Kabupaten Blora yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Bojonegoro, di mana sebagai tempat eksplorasi dan eksploitasinya blok Cepu, harus kalah dengan kabupaten Jombang, Madiun dan bahkan Banyuwangi yang jaraknya lebih jauh dan tidak terdampak sama sekali mendapatkan jauh lebih besar daripada Kabupaten Blora" ujar Bupati dalam pidato sambutannya.

FGD tersebut membahas isu menyoal kembali azas keadilan terkait besaran dan bagi hasil minyak bumi dan gas, yang terdapat dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, di mana ada perbandingan pendapatan yang tidak adil, antara Kabupaten Blora yang berbatasan langsung dari daerah pengolahan migas di Bojonegoro dan masuk dalam wilayah kawasan pertambangan (WKP) Blok Cepu, justru perolehannya lebih sedikit dengan kabupaten yang tidak berbatasan langsung dari daerah pengolahannya, karena ada yang dapat double income, yaitu daerah perbatasan WKP dan daerah dalam satu propinsi Jawa Timur.

Pengajuan JR Kedua
Di tempat yang sama, Advokat Boyamin Saeman menyampaikan bahwa dirinya memperjuangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi ini adalah untuk yang kedua kalinya, yang pertama adalah pada tahun 2020, bersama Aliansi Masyarakat Blora Sejahtera (AMBS), pengajuan tersebut ditolak, karena dianggap tidak memiliki legal standing, yang semestinya mengajukan adalah Pemerintah Kabupaten Blora.

"Sebenarnya kami berjuang untuk Blora itu sejak tahun 2006, yaitu saat masuknya Exxon Mobile mendapatkan konsesi pengeboran minyak di Blok Cepu, waktu itu kita berjuang untuk mendapatkan hak atas participating Interrest, sejalan dengan Gubernur Jateng saat itu pak Mardiyono, Alhamdulillah berhasil, kemudian bersama kawan - kawan aktifis AMBS ajukan uji materi DBH Migas, namun ditolak oleh MK, karena kita tidak memiliki legal standing, yang berhak adalah Pemerintahan Kabupaten Blora, yaitu Bupati Blora, nah hari ini pak Bupati Arief Rohman mau menjadi pemohon judicial review, dan mendapat dukungan dan dorongan positif dari Kementerian Dalam Negeri," papar Boyamin Saiman, yang sebelumnya berlatar belakang aktifis LSM anti korupsi yaitu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia alias MAKI.

Sementara itu, Praktisi Perminyakan Nasional, yang juga asli dari Kelurahan  Kauman, Kabupaten Blora Kota Gunawan Hendro mengungkapkan bahwa dirinya juga menaruh perhatian untuk membantu memperkuat pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, dengan memberikan data - data teknis dan dampak dari pengelolaan WKP Blok Cepu yang merugikan bagi warga masyarakat Blora, sehingga perlu diberikan keadilan penambahan DBH dari sektor migas.

"Dampak dari pengelolaan WKP migas itu jelas berpengaruh bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Blora yang berbatasan langsung dari lokasi atau titik pengeboran, yaitu pertama dampak lingkungan berkurangnya sumber mata air, dampak kedua, perubahan suhu sebagai efek rumah kaca akibat pelepasan daripada Gas CO2, dan ketiga adalah dampak ekonomi masih tingginya kemiskinan di Blora, kami siap membantu menyajikan data analisis kami untuk materi JR ke MK," ujar Gunawan Hendro.

Penandatanganan Surat Kuasa 
Usai pemaparan dan sesi dialog, Bupati Blora yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Komang Gede Irawadi menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk menunjuk Boyamin Saeman dan Tim Hukumnya, sebagai Advokat dalam upaya pengajuan Uji Materi Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh seluruh peserta FGD yang hadir, diantaranya adalah Anggota Komisi C DPRD Blora, Iwan Krismiyanto, Asisten 2 Bupati Blora Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Dasiran, Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora, Pujiarianto, Direktur Utama PT BPH, Heri, Direktur Utama PT BPH, Giri Mubaskoro, para aktifis LSM dan Media.

Di tempat terpisah, Pengamat Ekonomi dan Sosial Blora, Kurnia Adi sangat mengapresiasi upaya Bupati Blora Arief Rohman, yang akhirnya menjadi pemohon dalam Uji Materi ke MK tersebut, dan didampingi oleh Tim Pendamping Hukum Boyamin Saeman dan Rekan yang memiliki pengalaman dan berkompeten dalam berperkara di Pengadilan MK.

"Transisi pemerintahan nanti semoga memberikan dampak yang bagus untuk Pemerintah Kabupaten Blora, MK saja mengabulkan permohonan anaknya Boyamin Saeman dalam perkara batas usia Capres dan Wapres kok, apalagi ini Bapaknya, Pak Boyamin sendiri, pada prinsipnya untuk keadilan sudah tepat Bupati Arief menjadi pemohon, untuk memenuhi legal standingnya." ujarnya melalui pesan tertulis. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar