IKLAN


 

Tambang Galian C Blora, Tidak Kalah Merana Banyak Yang Ilegal


Forum Pemred Media Blora gelar podcast terkait Ijin Usaha Pertambangan 

"Selain tambang minyak ilegal, tambang galian C di Blora, juga membuat merana warga karena kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan"

.                       Hadi Susanto, 
    KCD ESDM Wilayah Kendeng Selatan

Tambang Ilegal Marak
BLORA, ME - Selain karena tambang minyak ilegal, kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan juga disebabkan oleh tambang mineral galian C, yang marak di daerah Pegunungan Kendeng Selatan. Beberapa perbukitan habis dipapras ekskavator milik penambang atau yang disewa oleh penambang tanpa ijin resmi untuk produksi.

Hal itu kembali diungkap dalam podcast yang digelar oleh Forum Pemred Media Blora, dengan empat narasumber dari BUMD PT BPE, Ketua Komisi A dan dua orang perwakilan dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, di Studio Podcast Blora, pada hari ini, Selasa (28/5/2024).

Hary Subiyantoro, host dari Forum Pemred mengungkapkan kendala perijinan yang berbelit dan tidak diakomodir keberadaan kawasan pertambangan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (Perda RTRW) yang diterbitkan pada tahun 2021 yang lalu, sehingga menyulitkan pengurusan ijin produksinya.

"Persoalan tambang mineral dan galian C yang beroperasi secara ilegal ternyata bukan disebabkan oleh malasnya Pengusaha tambang galian untuk mengurus ijin, justru mereka berbondong - bondong untuk mengurusnya, agar bisa bekerja dengan tenang dan nyaman, tetapi karena Perda RTRW justru tidak mencantumkan kawasan pertambangan Blora, sehingga sulit untuk diurus ijinnya, nah bagaimana ini untuk menyikapinya," tanya Hary.

.  H. Supardi, Ketua Komisi A DPRD Blora

Revisi Perda RTRW
Kepala Seksi Pertambangan Mineral dan Galian C dari KCD ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto yang hadir didampingi Adi Santoso, menjelaskan bahwa untuk merevisi Perda RTRW tersebut perlu dikaji lebih dalam dan waktunya panjang, karena masa berlaku Perda RTRW tersebut adalah 20 tahun dan dapat dievaluasi per 5 tahun sejak ditetapkan.

"Memang sangat disayangkan Perda RTRW Blora tidak memasukkan kawasan pertambangan, sehingga kami sulit untuk memproses perijinan eksplorasi dan produksi dari para Pengusaha tambang yang banyak diajukan kepada kami, ya harus menunggu dalam waktu 5 tahun sejak ditetapkan Perda RTRW ya, kecuali ada terobosan hukum untuk revisi Perda tersebut lebih cepat," ujar Hadi Susanto.

Saat dikonfirmasi kepada Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi terkait bagaimana upaya untuk merevisi Perda RTRW yang dianggap menyulitkan ijin usaha pertambangan mineral dan galian C tersebut, karena menyangkut legalitas usaha pertambangan dan pemungutan pajaknya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blora.

"Kami akan bahas ini ke Komisi yang terkait dan kita bawa ke Sidang Paripurna untuk penambahan frasa pertambangan, untuk wilayah - wilayah di Kabupaten Blora, karena saat ini pajaknya yang dipungut sangat minim, sedangkan dampak kerusakannya untuk lingkungan dan infrastruktur jalan tidak sebanding, secepatnya kita cari solusi ini," ujar politisi Golkar dari Bogorejo ini. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar