Pertambangan Ilegal Migas
BLORA, ME - Saat mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Blora beberapa hari yang lalu, Aktifis dari LSM Indes telah menyoroti aktifitas pertambangan minyak bumi yang diduga ilegal di wilayah Desa Plantungan, Kecamatan Blora dan Desa Soko, Kecamatan Jepon.
Masyarakat melakukan pengeboran untuk mencari sumber air minum yang dibiayai oleh orang tertentu, yang diduga namanya tidak tercatat sebagai investor di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora, sehingga perlu dilakukan inspeksi mendadak ke Desa tersebut.
Di wilayah Desa Plantungan dan Soko memang tercatat memiliki potensi minyak bumi, sehingga terdapat puluhan sumur tua yang dibor pada jaman Belanda, yang kini menjadi Wilayah Kerja Penambangan PT Pertamina Hulu Energi Randugunting, yang meliputi Grobogan, Blora, Rembang untuk wilayah Jawa Tengah.
PHE Randugunting juga sebelumnya telah melakukan pengeboran eksplorasi di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Desa Krocok, Kecamatan Japah, Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, kemudian di Desa Plantungan - Soko, dengan kode nama Wonopotro 1, namun hingga kini tidak diketahui bagaimana tindaklanjut seluruh eksplorasi tersebut.
Produksi Sumur Tua
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Mineral Nomor 01 Tahun 2008, tentang Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua, Kabupaten Blora memiliki potensi sumur tua kurang lebih sebanyak 919 titik yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Blora yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan Koperasi Unit Desa, sesuai dengan pelaksanaan Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2008.
Pengelolaan sumur tua tersebut tidak diperkenankan melakukan pengeboran baru, melainkan pembersihan dan perawatan untuk mereaktivasi sumur yang sudah ada, dan hasil minyaknya disetorkan ke PT Pertamina EP 2 Cepu di Menggung, dengan perhitungan harga biaya angkat angkut, atau hanya sebesar 70% dari Indonesian Crude Price.
Untuk di wilayah yang masuk dalam WKP Pertamina EP Cepu, telah diijinkan pengusahaan sumur tuanya pada PT Blora Patra Energi yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora di wilayah Ledok, Nglobo dan Semanggi, kurang lebih sebanyak 194 titik, kemudian untuk KUD Wargo Tani Makmur Jiken mendapatkan ijin pengelolaan di Lapangan Bangoan, Jiken sebanyak 8 titik sumur tua.
Lapangan Minyak Plantungan
Sedangkan Koperasi Unit Desa Blora masih mengupayakan ijin pengusahaan sekitar 45 titik sumur tua di lapangan Plantungan dan sekitarnya ke KKKS PHE Randugunting, namun hingga kini belum ada kejelasan persetujuannya, meskipun berpuluh tahun terkatung - katung dan tidak jelas tindaklanjut eksplorasinya.
Sementara itu, ada sekelompok warga Desa Plantungan yang melakukan pengeboran yang modusnya adalah mencari sumber air, dengan kedalaman pengeboran sumur artetis dan hal itu dilakukan tanpa pengawasan dan analisis manajemen dampak lingkungan dari instansi yang berwenang, sehingga keluarlah minyak mentah. Dengan alibi untuk menyelamatkan minyak mentah tersebut, warga menampung dan diduga menjualnya secara ilegal di pasar gelap.
Untuk itu dalam rangka melaksanakan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang berbunyi : "Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”
LSM Indes mengusulkan kepada Bupati Blora, Arief Rohman untuk melobby PHE Randugunting dan SKK Migas agar diberikan ijin untuk pengelolaan sumur tua di Lapangan Plantungan dan sekitarnya, dan apabila perlu ada revisi Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2008, yang memberikan ijin pengelolaan sumur tua kepada BUMD, KUD dan BUMDES, selain itu Aparat Penegak Hukum harus tegas untuk menghentikan pengeboran ilegal di wilayah Plantungan dan Soko, hingga terbit ijin dari KKKS yaitu KKKS PHE Randugunting dan SKK Migas. (Rome)
0 Komentar