IKLAN




 

Melanggar, Baliho Jumbo Milik Capres Cawapres Ditertibkan Petugas Gabungan

Petugas tertibkan baliho capres cawapres melanggar

Blora, ME- Sejumlah baliho jumbo bergambar Calon Presiden - Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD  ditertibkan petugas gabungan Satpol PP dan Bawaslu Blora, Jawa tengah. Penertiban dilakukan karena baliho-baliho tersebut dipasang ditempat larangan.

Komisioner Bawaslu Blora Lulus Mariyonan mengatakan setidaknya ada 4 titik lokasi baliho melanggar yang ditertibkan. Baliho tersebut berukuran besar.

" Hari ini ada 4 lokasi. Sesuai locus melanggar karena tidak sesuai SK KPU. Kami bersama tim melakukan penertiban terhadap baliho-baliho jumbo ini," kata Lulus, Kamis (4/1).

Sejumlah baliho yang ditertibkan berada di Jl Ahmad Yani atau depan SMK Katholik Santo Pius, Jl Pemuda di depan Blok T, Perempatan Bangkle dan di wilayah Kecamatan Ngawen. Untuk menurunkan baliho jumbo itu, petugas harus memanjat dengan ketinggian hampir 10 meter.

" Namanya penertiban adalah melanggar, banner tadi berukuran jumbo kita tertibkan, kita sesuai dengan ketentuan. Yang melanggar kita tertibkan," tegasnya.

Bawaslu menghimbau kepada seluruh pendukung paslon untuk taat berkampanye. Pihaknya akan terus melakukan penertiban jika ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.

" Himbauannya bagi siapapun pendukung paslon agar taat aturan. Jangan pasang APK di lokasi yang dilarang, kami sudah ingatkan itu jauh hari," pungkasnya.

MEN

Posting Komentar

0 Komentar