Mantan Kades Nglarohgunung gugat lahan kantor desa
Blora, ME- Seorang mantan kepala desa (Kades) di Blora Jawa tengah mengajukan gugatan lahan kantor desa di Pengadilan Negeri Blora.
Melalui kuasa hukumnya Farid Rudiantoro, Surodjo mengklaim sebagai pemilik lahan yang kini ditempati sebagai kantor Desa Nglarohgunung Kecamatan Jepon.
"Jadi gini sertifikat tidak ada, patok C Desa atas nama Sardinah- Tarsi. Sardinah itu ibunya bu Tarsi. Dan bu Tarsi sudah mengakui bahwa tanahnya dijual ke pak Surodjo, ada akte jual belinya ", ungkap Farid, Jumat (19/1).
Menurut Arief, Kliennya sebenarnya memiliki niat baik tanahnya digunakan balaidesa. Namun niat itu berubah seiring dirinya selalu dijelek jelekan pihak desa.
"Sebenarnya klien kami sudah mau mengikhlaskan tanahnya untuk kantor Desa. Namun karena pihak Desa sering membuat opini publik, menjelek - jelekan Dia, akhirnya klien kami sakit hati, dan menggugat", jelasnya
Dan hari ini, pihak pengadilan melakukan pengecekan lahan sengketa, sebagai bukti dipersidangan nanti.
Sementara, Sukarno, selaku kuasa hukum dari pihak Desa, mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukumnya.
"Ini kan sudah masuk ranah hukum, lahan ini sudah ditempati sebagi kantor Desa sejak kapan? Karena ini yang digugat kan insitusi, Cqnya Desa, Kepala Desa. Ini yang bertanggungjawab Bupati, Camat Cq nya Kepala Desa termasuk lembaganya dan seterusnya", ucap Sukarno.
MEN
0 Komentar