"Human Immunodeficiency Virus (HIV)/ Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) adalah virus yang menyerang sistem imunitas."
Mengenal HIV/AIDS
BLORA, ME - Infeksi virus HIV/AIDS ini mampu menurunkan kemampuan imunitas manusia, dalam melawan benda–benda asing di dalam tubuh, yang pada tahap terminal infeksinya dapat menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Di Indonesia, penyebaran dan penularan HIV/AIDS disebabkan karena perilaku seks yang menyimpang atau bebas seks dengan. berganti-ganti pasangan dan berhubungan anal seks tanpa kondom, kemudian para pecandu narkoba, yang menggunakan jarum suntik secara
bersamaan.
Selain itu penularan, juga bisa dari ibu hamil ke janin melalui plasenta, akibat dari proses suntikan, transfusi darah atau prosedur medis lainnya, yang tidak steril atau tidak dilakukan dengan profesional.
Seseorang yang terinfeksi HIV dapat menularkannya kepada orang lain, bahkan sejak beberapa minggu sejak tertular.
Berdasarkan data studi literatur terbukti, salah satu penyebab utama penularan HIV/AIDS adalah melalui hubungan seks yang tidak aman dengan pasangan yang
terinfeksi HIV/AIDS, baik itu heteroseksual (ketertarikan pada individu yang memiliki jenis kelamin atau identitas gender berbeda) maupun homoseksual atau gay/lesbian (Nur Indah Purnama
Dewi, at. all, 2022, Jurnal Inovasi Penelitian, Vol.3 No.1 Juni 2022, 4583).
Data Dinkes Jateng
Selain itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dipublis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah kasus AIDS di Indonesia tahun 2022 mencapai 9.901 kasus. Di Jawa Tengah mencapai 1.484 kasus (14,98%) dari total kasus AIDS nasional informasi ini diperoleh dari link di bawah ini:
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/04/10-provinsi-dengan-jumlah-pengidapaids-terbanyak-nasional-2022-wilayah-mana-teratas).
Namun demikian jumlah kasus baru
HIV/AIDS kembali ditemukan, terjadi di Jawa Tengah pada periode triwulan II tahun 2022. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menemukan 2.032 penderita HIV/AIDS setara 20,05% dari kasus nasional, terjadi kenaikan hampir 6%.
https://jatengprov.go.id/publik/tekan-penyebaran-hiv-aids-gus-yasin-minta-odha-terbuka/
Sementara itu di Kabupaten Blora, sepanjang Januari hingga Agustus 2023 ditemukan sebanyak 132 kasus, menurun dari tahun sebelumnya 203 kasus
HIV/AIDS.
Tetap Semangat Berkreasi
Langkah Pemkab Blora dalam mencegah bertambahnya kasus HIV/AIDS yaitu dengan memberikan pendampingan keterampilan, agar mereka tetap bisa berkreasi, adalah langkah yang sangat tepat, karena mereka adalah warga Blora yang harus dimotivasi, agar tetap hidup sehat dan produktif.
Bupati Blora Arief Rohman dalam pidato pengarahannya saat menghadiri sarasehan terkait hal di atas, bersama pemangku kepentingan, antara lain Forkopimda, Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Komisi Penanggulangan AIDS Blora.
Termasuk di dalamnya Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Blora, Ikatan Dokter Indoensia (IDI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), organisasi keagamaan dan organisasi masyarakat, Perguruan Tinggi, serta perwakilan Komunitas Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) Cahaya Mustika Blora.
Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan pesan untuk penderita HIV/AIDS agar tetap semangat, manusia ketika diberi cobaan harus dihadapi dengan sabar dan tetap semangat, dan masyarakat tidak boleh mengucilkan mereka.
Sementara itu Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten mempunyai tugas merumuskan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan AIDS di
wilayahnya, sesuai dengan kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Strategi Pusat dan Daerah
Pemkab Blora tidak sendirian dalam menekan bertambahnya kasus HIV/AIDS, karena Pemerintah Pusat sudah mengatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan dalam Penanggulangan Penyakit Menular dilakukan melalui kegiatan: promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, pemberian kekebalan (imunisasi), pemberian obat pencegahan secara massal, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pemerintah Pusat juga menghimbau agar semua komponen masyarakat, juga turut serta dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional sebagai tindak lanjut
dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam UU tersebut menegaskan bahwa pengelolaan kesehatan diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, serta dilaksanakan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Strategi Pemerintah Kabupaten
Sedangkan strategi Pemerintah Daerah dalam menekan kasus HIV/AIDS diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di daerah.
Dalam pelaksanaan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah penanggulangan HIV dan AIDS tersebut, Bupati menugaskan kepada para Camat untuk memimpin, mengkoordinasikan pelaksanaan, dan memobilisasi sumber daya yang ada di Kecamatan, Kepala Desa/Lurah untuk melaksanakan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Desa/Kelurahan, dan dibantu oleh lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga kemasyarakatan, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat.
Mencegah HIV/AIDS
Infeksi HIV/AIDS ini cukup rentan terjadi, karena dapat menular dengan mudah melalui kontak langsung cairan tubuh penderitanya, seperti darah, sperma, cairan vagina, cairan anus, dan ASI.
Oleh karena itu, ada beberapa cara mencegah HIV/AIDS yang dapat dilakukan untuk menghindari risiko terinfeksi.
Beberapa cara mencegah HIV/AIDS tersebut di antaranya dengan melakukan
hubungan seksual yang aman, hindari penggunaan alat pribadi bersama orang lain, menghindari penggunaan jarum suntik bersama, menghindari penggunaan obat-obatan terlarang, penggunaan antiretroviral (arv), rutin melakukan skrining HIV, terbuka dengan pasangan.
Menurut Agama Islam, HIV/AIDS bukanlah semata-mata persoalan kesehatan saja, (medis) tetapi dampak dari perilaku pribadi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh ajaran. Telah terbukti penyebab terbesar penularan HIV/AIDS adalah perilaku seks bebas, baik itu zina dan homoseksual, kemudian penyalahgunaan narkoba yang semuanya dilarang ajaran Islam.
Larangan Berbuat Zina
Salah satunya adalah larangan zina, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surah Al-Isra Ayat 32 yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk."
Kalau kita dalami makna dari ayat tersebut kurang lebih seperti ini : jangankan melakukan zina, mendekati zina saja sudah dilarang. Walhasil, segala sesuatu perbuatan yang berpotensi mengantarkan zina itu dilarang.
Oleh sebab itu, masing-masing pribadi kita harus membentengi diri dan mempunyai strategi agar tidak terjangkit HIV AIDS dengan cara menanamkan nilai-nilai agama di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Semoga dengan ikhtiyar ini, warga Blora tidak ada lagi yang terjangkit HIV/AIDS, amin…
A. Mahbub Djunaidi, Kepala Bappeda Blora.
0 Komentar