IKLAN


 

Kejari Blora Tetapkan Mantan Ketua DPRD Tersangka Kungker Fiktif

Kajari Blora Haris Hasbullah

Blora, ME- Kejaksaan Negeri Blora menetapkan mantan ketua DPRD Blora periode 2014-2019 berinisial BS sebagai tersangka dugaan korupsi kunjungan kerja (Kungker) fiktif. Kajari Blora Haris Hasbullah mengungkapkan dalam kasus ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Blora menemukan sebanyak 64 kungker luar daerah pimpinan dan anggota dewan yang tidak sesuai.

" Pada hari selasa 17 Oktober 2023, Berdasar surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Blora,  tentang surat penetapan tersangka atas nama Ir BS sebagai ketua DPRD Blora periode 2014-2019. Dan surat perintah penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kungker keluar daerah pimpinan dan anggota DPRD Blora tahun 2014-2019," kata Haris melalui pres rilisnya di kantor Kejari Blora, Rabu (18/10).

Haris menjelaskan dalam penanganan perkara yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Blora, petugas menemukan adanya sebanyak 64 kungker pimpinan dewan dan anggota yang tidak sesuai atau fiktif. Bahwa dalam kegiatan kungker tersebut terdapat biaya perjalanan dinas yakni pengeluaran yang dibebankan ke APBD  Blora yaitu, Uang harian, Biaya transport, Penginapan dan Uang representasi.

"Bahwa terdapat 64 kungker pimpinan dan anggota dewan tahun 2014- 2019 yang bersumber dari APBD yang diduga fiktif.  dalam kungker uang harjan yg diterima sekitar Rp 203 sampai Rp 80 ribu, total Rp 600 juta," terangnya.

Dijelaskan, BS menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan ini. Berdasar audit BPKP Jawa tengah kerugian negara akibat kegiatan ini mencapai Rp 625.457.450.

"Yang paling bertanggung jawab pada saat itu beliau. Apakah ada perkambangan lain kita lihat perkembangannya sejauh mana," jelasnya.

Tim penyidik, lanjut Haris akan segera melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan.

" Setelah penetapan tersangka ini, tim nanti akan membuat surat pemanggilan kepada tersangka. Apakah kemungkinan akan ditahan, itu nanti normatif tidak menutup kemungkinan," jelasnya.

Kasi intel Kejari Blora Jatmiko menambahkan dalam kasus ini, tersangka BS sudah mengembalikan uang akibat kerugian negera tersebut.

" Sudah dikembalikan. Tapi perlu digarisbawahi, dikembalikan pada saat proses penyidikan," ungkapnya.

MEN

Posting Komentar

0 Komentar