IKLAN


 

Blora Siap Laksanakan PPTPKH

Sosialisasi PPTKPH di Blora dipimpin langsung oleh Bupati Arief di Bappeda 

"Dalam waktu satu Minggu data untuk pengajuan program penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH), harus bisa diserahkan kepada Kementrian LHK oleh Bupati Blora ke Jakarta"

Rapat Sosialisasi PPTPKH
BLORA, ME - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora gelar rapat sosialisasi sekaligus upaya percepatan program penyelesaian penguasaan tanah untuk penataan kawasan hutan, di Gedung Aula Bappeda Blora, pada hari ini, Selasa siang (21/2/2023), yang dihadiri langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman.

Sekretaris Bappeda Blora, Pujiariyanto kepada seluruh peserta rapat yang terdiri dari seluruh Camat se Kabupaten Blora, 140 Kepala Desa, yang wilayahnya berada di kawasan hutan, seluruh jajaran Administratur Perum Perhutani se Blora Raya dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Kehutanan Wilayah Blora, menjelaskan terkait dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

"Ada beberapa dasar hukum dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, tentang perencanaan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan," paparnya dalam sambutannya.

Para Kades berkonsultasi dengan pihak Perum Perhutani usai rapat sosialisasi PPTKPH di Bappeda Blora

Penyelesaian Tanah Hutan
Dalam rangka untuk penataan kawasan hutan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat terobosan baru dengan melaksanakan percepatan pendataan aset - aset milik Pemerintah Desa, Kabupaten maupun Akademisi seperti Laboratorium Kehutanan UGM di Desa Getas, Kecamatan Kradenan, maupun warga Kabupaten Blora untuk mendapatkan pelepasan dan hak pengelolaan kawasan hutan maksimal 5 hektar untuk perseorangan.

Seperti yang kita ketahui, bahwa hampir separuh wilayah Kabupaten Blora berada dalam lingkup hutan, yang sebagian besar dikelola oleh Perum Perhutani yang terdiri dari 5 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), yaitu KPH Blora, KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Mantingan dan KPH Kebonharjo, yang mencakup seluruh Kecamatan di Kabupaten Blora.

"Dalam wilayah hutan tersebut, ada aset - aset milik Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten maupun Akademisi, bahkan perorangan yang berada dalam wilayah hutan, ini akan ditata kembali kawasan dan peruntukannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian LHK, untuk itu dibutuhkan data secepatnya untuk diajukan, saya tunggu pendataan ini satu Minggu, atau akhir bulan Februari ini, kepada seluruh Kades, Camat, Bappeda, KCD Kehutanan dan Perhutani untuk saling berkoordinasi," ujar Bupati Arief.

        Sutomo, Kades Gaplokan Japah 

Kades Siap Laksanakan
Sementara itu, Kepala Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Sutomo mengaku siap melaksanakan pendataan tersebut, demi membantu warganya yang tinggal dan mendirikan rumah di dalam kawasan hutan, termasuk aset - aset Desa berupa fasilitas umum, seperti jalan, lapangan olahraga dan bangunan lainnya. 

Menurutnya ada sekitar 40 warganya yang tinggal di wilayah hutan, dan ini akan segera disosialisasikan dan didata untuk mendapatkan sertifikat hak milik, bila memang memenuhi syarat peruntukannya, yaitu sudah tinggal di sana selama lebih dari 5 tahun. 

"Ya kami siap laksanakan, ini kesempatan yang bagus, Pemerintah Pusat sudah mau memberikan sertifikat hak milik untuk warga kami yang tinggal di hutan, termasuk fasilitas umum milik desa kami, dalam secepatnya kita siap ajukan data," ungkap Kades Tomo.

Tidak Memenuhi Syarat
Lain lagi yang terjadi pada beberapa Kepala Desa yang asetnya masuk dalam kawasan hutan, namun tercatat dalam aset milik Djawatan Kehutanan (DK), seperti yang dialami beberapa Desa yaitu Desa Todanan, Desa Japah, Desa Krocok, Kecamatan Japah dan Desa Buloh, Kecamatan Kunduran.

Seperti yang diungkapkan oleh Kades Todanan, Sugiyanto yang menyampaikan bahwa beberapa aset di wilayahnya, seperti Kantor Kecamatan Todanan, Kantor Balai Desa Todanan, Pasar dan beberapa ruas jalan tidak dapat diajukan dalam PPTPKH, karena tidak termasuk aset Kementerian LHK.

"Beberapa aset kita tidak bisa diajukan, karena itu adalah aset milik Djawatan Kehutanan, yang sekarang menjadi Perum Perhutani KPH Blora," ungkapnya.

Kades Buloh, Joko Supriyanto juga mengeluhkan hal yang sama, karena Balai Desanya termasuk ruas jalannya, masuk dalam aset milik Perum Perhutani, hanya bisa dilakukan mekanisme pinjam pakai selama 2 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan kepada Perum Perhutani KPH Randublatung.

"Saya sudah ajukan penggantian aset bengkok Desa kami, yang dipakai Sekolah Dasar 1 Buloh, untuk kita bangun Balai Desa, biar Sekolah nanti mencari lahan pengganti," ujarnya.

Aset Perum Perhutani
Hal yang sama diungkapkan oleh Rastim, Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Bisnis KPH Randublatung, bahwa aset - aset tanah untuk fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang milik Djawatan Kehutanan atau yang saat ini menjadi Perum Perhutani, tidak dapat diajukan dalam program PPTPKH, karena itu adalah aset Perusahaan.

"Aset tersebut dapat dikelola atau berganti peruntukannya dengan beberapa mekanisme aturan yaitu kerjasama, sewa atau tukar guling, beberapa aset Desa dan yang masuk dalam tanah DK atau Djawatan Kehutanan tidak bisa diajukan dalam program ini," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Ratim mengaku pihak KPH Perhutani Randublatung siap mendukung penuh pelaksanaannya, yang saat ini telah dalam pengecekan lokasi dan pendataan di wilayah Randublatung. Dan dirinya optimis bisa berjalan dengan baik, dan berharap tidak terjadi konflik di lapangan.

Sementara itu di tempat terpisah, Zainul Arifin dari Bappeda Blora mengungkapkan bahwa pihak juga telah memfasilitasi program - program kehutanan yang diluncurkan dari Pemerintah Pusat, termasuk KHDPK, menurutnya ada sekitar 9000 hektar hutan Blora yang masuk dalam peta kawasan KHDPK. Untuk PPTKPH pihak Bappeda juga siap memprosesnya hingga batas waktu yang ditentukan yaitu satu Minggu. (Rome)


Posting Komentar

0 Komentar