Konferensi Pers Cukai
BLORA, ME - Kejaksaan Negeri Blora gelar konferensi pers pengungkapan kasus pidana peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, usai menangkap pelaku peredaran berbagai merk rokok ilegal, pada hari ini Selasa (13/12/2022).
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Kudus, Muhammad Arif Nugroho, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Efendi, Kapolres Blora, yang diwakili Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Blora, Sugeng Sumarno dan Kepala Satpol PP Blora, yang diwakili oleh Welly.
"Setelah melalui pemeriksaan intensif dan berkasnya lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora pada 9 Desember 2022, untuk dilakukan penuntutan." ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Efendi dalam sambutannya.
Rugikan Negara
Di saat yang sama, Kepala Bea Cukai Kudus, Muhammad Arif Nugroho menjelaskan bahwa cukai adalah salah satu sumber terbesar untuk pemasukan negara, termasuk cukai tembakau, untuk itu perlu dilakukan pengawasan terhadap produk tersebut, melalui program gempur rokok ilegal di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Blora.
Dalam keterangannya KPPBC Kudus, M Arif Nugroho mengungkapkan wilayah kerjanya yang meliputi 5 Kabupaten, yaitu Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora dengan target pendapatan dari cukai sebesar Rp. 37 Trilyun, pada tahun 2022 ini, sedangkan kerugian dari peredaran rokok ilegal sebesar Rp. 13 Milyar.
"Untuk kasus di Blora, kami apresiasi pengungkapan dan pengamanan terhadap pelaku penjual rokok ilegal ini, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 107 Juta, oleh Aparat Penegak Hukum yaitu Satreskrim Kepolisian Resort Blora, Satuan Polisi Pamong Praja Blora, Kejaksaan Negeri Blora, untuk proses selanjutnya di persidangan nanti," papar Kepala KPPBC Madya Kudus.
Implementasi DBHCHT Blora
Mewakili Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Blora, Sugeng Sumarno menjelaskan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Pangan Pertanian Peternakan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora.
"Kabupaten Blora mendapatkan DBHCHT tahun ini sebesar Rp. 13 Milyar, diantaranya adalah untuk Bantuan Langsung Tunai untuk para petani tembakau, dan pembinaan untuk petani tembakau yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Blora, pelatihan - pelatihan dan sektor perdagangan, serta pelayanan kesehatan masyarakat Blora, serta sosialisasi gempur rokok ilegal melalui Dinkominfo dengan pertunjukan seni budaya ," ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, juga dihadirkan tersangka pelaku penjualan rokok ilegal dengan berbagai merk yang diduga tidak terdaftar, yang berhasil diamankan di Dukuh Nglego, Desa Purworejo, Blora dan disitu sejumlah barang bukti yaitu ratusan bungkus rokok ilegal, satu unit mobil minibus, telepon genggam dan uang beserta nota penjualannya. (Rome)
0 Komentar