IKLAN




 

Sarasehan Forum Pimred Rekomendasikan Segera Revisi Perda RTRW Blora

Aktifis LSM Jati Bumi, Tejo Prabowo soroti aktifitas tambang mineral yang merusak lingkungan dan infrastruktur di Blora

"Dalam sarasehan tambang mineral/  galian C untuk kesejahteraan rakyat Blora, yang digelar oleh Forum Pimred Media Blora terungkap perlunya revisi Perda RTRW untuk masukkan potensi pertambangan dan susun perda tambang galian C tersebut"

   Kepala Cabang Dinas ESDM, Teguh YP

Sarasehan Tambang Galian
BLORA, ME - Forum Pimred Media Blora gelar sarasehan tambang mineral/galian C untuk kesejahteraan rakyat Blora di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Kamis (1/12/2022). Ketua Panitia Penyelenggara Sarasehan, Achmad Hary Subiyantoro dalam sambutannya menyampaikan tujuan penyelenggaraan sarasehan tersebut adalah untuk menggali potensi tambang mineral batuan non logam, yang ada di wilayah Kabupaten Blora.

Hadir sebagai narasumber Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Blora, Hariyanto, yang mewakili Bupati Blora, kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Blora, Sam Gautama Karnajaya, Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Selatan, Teguh Yudhi dan Anggota DPR RI, Komisi II, Riyanta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Tujuan kami dari Forum Pimred Media Blora mengadakan sarasehan tambang mineral/galian C untuk kesejahteraan rakyat Blora ini, adalah untuk memberikan ruang diskusi yang aktif dan positif membantu Pemerintah Kabupaten Blora, dalam tata kelola potensi pertambangan galian batuan non logam, agar bermanfaat untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup" paparnya.

Musibah Banjir Blora
Di saat yang sama, Asisten 2 Setda Blora, Hariyanto mengingatkan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda di beberapa wilayah Kabupaten Blora, akhir - akhir ini diduga akibat kerusakan alam yang disebabkan penggundulan areal hutan dan pegunungan, akibat penebangan kayu dan aktifitas penambangan galian C.

"Kami meminta aktifitas penambangan mineral dan galian C harus memperhatikan konservasi lingkungan di sekitar tambang agar tetap terjaga kelestariannya. Untuk mencegah bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Blora akhir - akhir ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPUPR Blora, Sam Gautama Karnajaya dalam paparannya mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora yang baru tidak mengatur penataan wilayah yang memiliki potensi pertambangan mineral/galian C, dikarenakan tidak adanya kajian teknis, dan perijinan bukan kewenangan Pemkab Blora, namun ironisnya banyak potensi tambang yang ada di beberapa wilayah Blora.

      Anggota DPR RI Komisi II, Riyanta

Paparkan Proses Perijinan
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Teguh Yudi memaparkan proses dan alur perijinan penambangan yang harus ditempuh oleh para pelaku usaha pertambangan mineral batubara dan galian C. Teguh juga menjelaskan bahwa proses perijinan kini tidak rumit, dan biayanya jelas dapat diakses oleh seluruh para pelaku usaha pertambangan.

"Proses perijinan pertambangan itu memang bertahap namun tidaklah lama, dan biayanya jelas dan transparan, dimulai dari persiapan dokumen pengajuan harus jelas terkait status tanah, luas areal dan rencana pengelolaan lingkungannya, kalau semua sudah terpenuhi akan terbit ijin eksplorasi dulu, baru kemudian ijin produksinya," bebernya.

Anggota DPR RI Komisi II, Riyanta menyayangkan tidak dimasukkannya potensi pertambangan mineral galian C dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Blora, yang semestinya hal itu harus ada, karena untuk mengurus rekomendasi perijinan pertambangan mineral/galian C di Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah, menurutnya Pemerintah Kabupaten Blora dalam menyusun Perda RTRW kurang mengakomodir adanya potensi tersebut.

"Mestinya dalam menyusun Perda RTRW itu potensi yang ada, seperti potensi pertambangan mineral galian C ini dimasukkan, sehingga memudahkan perijinan ke atasnya, lihat peraturan hierarkis di atasnya, jadikan itu acuan, sehingga memudahkan pelaku usaha pertambangan, dan kalo perlu buat Perda Pertambangan Galian C, untuk tata kelolanya agar terjaga kelestarian lingkungan atau konservasinys dan untuk penambahan PAD dari sektor Pajak Pertambangan mineral atau Galian C," ungkap Politisi dari Pati ini. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar