IKLAN




 

Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Aturan

Rapat penggunaan BOS dengan Korwil Bindik Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora

"Agar penggunaan dana BOS sesuai aturan, Korwil Bindik Kecamatan Jepon, gelar rapat bersama Operator BOS SDN se Kecamatan Jepon" 

Rapat Dana BOS
BLORA, ME - Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, gelar rapat koordinasi, dengan para Operator Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Aula Kantor Korwil Bidik Kecamatan Jepon, pada Jumat pagi (30/9/2022). 

Rapat tersebut membahas Evaluasi Penatausahaan, Pergeseran dan Perubahan Anggaran yang terdapat di Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Dalam kegiatan tersebut nampak seluruh peserta atau Operator BOS SDN se - Korwil Bidik Kecamatan Jepon yang berjumlah 43 Sekolah Dasar Negeri, semua membawa laptop serta telepon seluler. 

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blora,  Korwil Bidik Kecamatan Jepon, Koordinator BOS Korwil Jepon, Pendamping BOS Kecamatan Jepon, serta Operator BOS SDN se- Korwil jepon.

43 Operator BOS SDN se Korwil Bindik Jepon ikuti rapat penggunaan BOS

Penggunaan Dana BOS
Dalam Pengarahannya mewakili Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sumarsih, menjelaskan beberapa poin pergeseran dan perubahan anggaran yaitu, dalam aplikasi RIAS (ARKAS) pergeseran dapat dilakukan untuk sumber dana BOS reguler, Silps BOS Reguler, BOSDA, dan sumber dan lainnya. 

Kemudian pergeseran juga dilakukan untuk komponen yang sama sekali belum direalisasikan, dan atau yang baru direalisasikan sebagian. Selanjutnya, 
pergeseran itu hanya dapat dilakukan dalam satu akun saja, atau tidak boleh lintas akun.

"Jika ada kesulitan terkait dengsn penginputan data, bisa dikonsultasikan ke Pendamping BOS tingkat Kecamatan Jepon. Dan juga pada saat singkron harus dipastikan berhasil. Kadang sampai 3 kali baru bisa berhasil,  yang dimungkinkan karena terkendala oleh sinyal internet." ujarnya.

Sumarsih juga menyampaikan ketentuan melakukan perubahan perencanaan dan penganggaran dalam aplikasi RKAS (ARKAS), pertama, perubahan dapat dilakukan untuk sumber BOS Reguler setelah menutup BKU bulan Agustus. Kedua, perubahan dilakukan untuk komponen yang sama sekali belum direalisasikan, dan atau direalisasikan sebagian, ketiga, perubahan dilakukan setelah cut off DAPODIK.

Gunakan Sesuai Aturan
Di saat yang sama, Koordinator BOS Kecamatan Jepon, Sukanto sangat mengapresiasi  pelaksanaan kegiatan tersebut, dan berharap agar seluruh prosesnya harus didampingi oleh Tim Kabupaten, Koordinator BOS Korwil Jepon, juga pendamping BOS, dengan harapan tidak ada kendala di kemudian hari.

"Kegiatan seperti ini sangat baik, dan bisa mendukung kelancaran Operator BOS dalam melaksanakan pekerjaannya, dan bila ada kendala atau masalah bisa langsung ditanyakan oleh Koordinator dan dibantu 2 pendamping BOS kegiatannya." ujar Sukanto.

Puncak acara ditutup oleh Korwil Bidik Kecamatan Jepon, Arifin. Pihaknya mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya, untuk bisa mengikuti kegiatan ini, dan memohon untuk membelanjakan uang BOS, sesuai aturan yang ada, karena ini uang rakyat untuk bisa dipergunakan dengan baik. (Agung/me)

Posting Komentar

0 Komentar