Ketua Bawaslu Blora
"Saran Perbaikan Bawaslu Blora, terkait kepengurusan ganda telah ditindaklanjuti KPU"
Surat KPU Blora
Blora, ME – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blora telah menerima surat tindaklanjut dari KPU Blora, terkait saran perbaikan pada tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, bahwa pihaknya menerima surat tersebut dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora pada Senin (29/8/2022).
“Tadi kami menerima surat dari KPU, ini merupakan tindak lanjut dari saran perbaikan yang kami berikan hari Kamis, 25 Agustus 2022 atas adanya temuan kegandaan kepengurusan parpol.” ujar Lulus.
Kepengurusan Ganda
Dijelaskan olehnya, selain berkaitan kegandaan kepengurusan parpol, pihaknya juga mengirimkan data, tentang beberapa pihak yang dilarang oleh Undang-Undang tercantum sebagai pengurus/anggota parpol dalam Sipol KPU.
“Temuan selain kegandaan kepengurusan parpol, kami sampaikan juga adanya PNS, kemudian staf Bawaslu Blora (penyelenggara) tercantum dalam Sipol KPU sebagai anggota parpol. Serta pendamping desa menjadi pengurus parpol.”jelas Lulus.
Diketahui sesuai Peraturan KPU (4/2022) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, anggota DPR dan DPD, menjadi salah satu fokus Bawaslu dalam pengawasan, adalah pelibatan anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kades dan jabatan lain yang dilarang oleh Undang-Undang.
Perbaiki Data Sipol
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Blora menghimbau kepada parpol, untuk segera memperbaiki data dalam Sipol dengan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang Undang-Undang.
“Penting memastikan pihak-pihak yang dilarang untuk tidak terlibat. Perubahan jadwal perbaikan dokumen (administrasi) hingga tanggal 3 September kami harap dapat dimaksimalkan parpol.” tandasnya.
(HMS/ME)
0 Komentar