IKLAN




 

Nekad Beroperasi, Dua Tempat Karaoke Disegel Pol PP

Dua Penyidik PPNS Satuan Pol PP Blora memeriksa pengelola karaoke yang nekad beroperasi di bulan puasa.

Operasi Cafe Karaoke
Blora, ME - Untuk menciptakan suasana kondusif dan kekhusukan dalam beribadah di Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora gelar Operasi tempat Hiburan Malam Cafe dan Karaoke  yang tetap bandel beroperasi.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Polisi Pamong Praja, Hendi Purnomo dalam laporan tertulisnya, bahwa telah dilaksanakan operasi pada hari Sabtu malam (9/4/2022) sekira pukul 22.00 s/d 01.00 wib.

"Dari hasil operasi tersebut, telah diketahui 2 rumah karaoke di wilayah Ngawen yang masih beroperasi, sekira pukul 22.30 WIB dengan pemilik S, Bong Cino Karaoke, Desa Sambongrejo, dan M, Baru Bangkit Karaoke yang beroperasi di Desa Sendangmulyo," ungkapnya. 

PPNS Line dipasang di pintu tempat karaoke untuk penyegelan dan bukti pemeriksaan kepada para tersangka

Sita Barang Bukti
Dari hasil gelar operasi tersebut, telah  dilakukan penutupan paksa terhadap tempat usaha oleh Penyidik Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora dengan memasang PPNS Line, dan dilakukan penyitaan peralatan karaoke, yaitu Mic  sebanyak 7 unit, CD Player 4 unit, flash disk 2 unit.

"Dan hari senin nanti (11/4/2022) sekitar pukul 10.00 wib, akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka di Ruang PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora." imbuh Hendi.

Seperti yang telah diketahui, beberapa tempat cafe dan karaoke tetap nekad beroperasi, meskipun telah dihimbau oleh Bupati Blora untuk tutup selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar