IKLAN




 

Cegah Neko - Neko, Bank Blora Artha Kembali Gandeng Kejaksaan Negeri Blora


"Perumda BPR Bank Blora Artha kembali menjalin kerjasama untuk pendampingan hukum dalam operasional perbankannya, dipercayakan kepada Kejaksaan Negeri Blora,"

Penandatanganan MOU

BLORA, ME - Bertempat di Ruang Pertemuan Resto Ikan Bakar "Saung Mekarsari", penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) telah dilakukan antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha, bersama dengan Kejaksaan Negeri Blora, untuk penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk pelayanan konsultasi dan informasi hukum perbankan, pada Selasa sore (19/4/2022).

Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda, kepada para awak media mengungkapkan maksud dan tujuan penandatanganan MoU tersebut, menurutnya tujuan kerjasama ini sebagai bentuk untuk meningkatkan hubungan dari lembaga hukum, terkait persoalan yang mungkin terjadi dalam menjalankan bisnis perbankan.

“Kami menyadari dalam praktek perbankan. Ada resiko, salah satunya resiko hukum. Semoga kerjasama ini bisa memberikan manfaat dan keamanan bagi kami dalam menjalankan bisnis,” kata Arief.

Oleh karena itu pihak Perumda BPR Bank Blora Artha sangat membutuhkan mitra yang strategis dalam rangka konsultasi hukum yang menyertai dalam perbankan.

“Konsultasi atas kegiatan yang dilakukan, seperti penyaluran dana. Ada pendampingan, apabila ada masalah hukum yang barangkali terjadi,” ujar Arief.

Manajemen Tertib

Pihaknya selaku Direktur Utama, mengaku merasa sangat nyaman, dengan adanya pendampingan dan pembinaan dari Kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Manajemen administrasi keuangan di Perumda BPR Bank Blora Artha tetap tertib dalam pembukuan, manajemen, profesional, dan tidak neka-neko.

“Perumda BPR Bank Blora Artha ora neka-neko, lurus saja dan setiap ada pemasukan dan pengeluaran tetap ada pembukuan. Jangan sampai ada sekecil apapun mengakibatkan terjadinya penyimpangan. Pengelolaan Perumda BPR Bank Blora Artha ke depan, akan semakin baik dan yang pasti MoU bersama Kejaksaan Negeri Blora ini sangat bermanfaat,” harap Arief.

Oleh BPR Bank Blora Artha mengharapkan agar pihak Kejari Blora, bisa memberikan penyuluhan hukum kepada perusahaannya selaku badan hukum, BUMD dan juga kepada nasabah.

“Dimungkinkan juga konsultasi untuk drafting perjanjian atau perikatan. Agar kami memperoleh naskah yang baik dari sisi hukum,” tambah Arief.

Apresiasi Kejari Blora

Di saat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Effendi mengatakan, jajaran Kejaksaan Negeri Blora mengucapkan terima kasih kepada Perumda BPR Bank Blora Artha, yang memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Blora dalam memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan lainnya.

Ichwan menyebutkan atas kerjasama ini diharapkan manajemen Perumda BPR Bank Blora Artha, tidak perlu ragu apabila membutuhkan pendampingan hukum.

“Saya harap dengan perjanjian ini Perumda BPR Bank Blora Artha konsentrasi di bisnisnya saja. Untuk permasalahan hukum serahkan ke JPN. Itu yang utama,” kata Ichwan.

Seperti tujuannya, lanjut Ichwan, dalam kerjasama ini, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemberian penegakan hukum, memberikan pendampingan, melakukan pelayanan hukum dan sebagainya terkait dibidang perdata dan tata usaha negara.

“Selanjutnya, jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya keperdataan, malah merugikan keuangan negara, khususnya keuangan daerah, yang kedua pastinya, kita ingin melakukan pendampingan atau penegakan kewibawaan Pemerintah yang diamanatkan undang-undang khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara," tandas Kajari Blora ini. (El/me)

Posting Komentar

0 Komentar