IKLAN




 

Lagi, Akibat Miras Oplosan Dua Warga Jepara Meninggal Dunia

Konferensi Pers Polres Jepara dalam kasus miras oplosan

"Akibat tenggak miras oplosan, dua nyawa melayang, Polres Jepara amankan dua tersangka penjualnya"

Dua Warga Tewas
Jepara, ME - Akibat menenggak miras oplosan, dua korban meninggal dunia inisial KA (20 th) dan NA (16 th), pada hari Kamis, (10/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu bengkel di wilayah hukum Polres Jepara, hal itu dirilis dalam Konferensi Pers Polres Jepara, Jum'at, kemarin. (4/3/2022)

Berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu kemarin, terkait meninggalnya dua orang di salah satu Rumah Sakit, yang diduga akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan. Berdasar informasi tersebut, aparat Kepolisian Polres Jepara melakukan penyelidikan dan hasilnya telah ditemukan beberapa fakta.

Dua tersangka penjual miras oplosan diamankan berikut barang buktinya

Ditetapkan Dua Tersangka
Dari pemeriksaan tujuh orang saksi, yaitu saksi korban yang masih hidup, dan warga sekitar, telah ditetapkan 2 orang tersangka dengan inisial S dan BS, serta telah disita
beberapa barang bukti, yaitu 73 botol miras ukuran 1,5 liter, 4 botol ukuran 1 liter, 312 gelas plastik, 1 buah handphone, 10 dus kecil minuman sachet, serta 1 buah baskom.

Saudara S dan BS,  mengaku telah melakoni menjual miras oplosan tersebut sekitar 2 tahun. Dalam keterangannya menyampaikan bahwa bahan - bahan dalam membuat miras oplosan tersebut dibeli dari Kabupaten Pati.

"Dari perkara ini, kami menetapkan pasal dan ancaman hukuman yaitu pasal 204 KUHP dan atau pasal 146 UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara." ujar AKBP Warsono,SIK selaku Kapolres Jepara,
yang didampingi Kasatreskrim, AKP Mohammad Fahrur Rozi, SIK dan AKP Eddy Purnomo, Kasi Humas Polres Jepara. (Dod/me)

Posting Komentar

0 Komentar