Para tersangka pengedar narkoba yang tertangkap dalam Operasi Bersinar oleh Satnarkoba Polres Jepara
"SATNARKOBA POLRES JEPARA CIDUK 11TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOBA"
Operasi Bersinar Polres
Blora, ME - Selama kurun waktu bulan Januari dan Februari 2022, Satnarkoba Polres Jepara melalui Operasi Bersinar telah mengungkap 9 laporan dan menangkap 11 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jepara demikian prakata AKBP Warsono, SIK selaku Kapolres dalam acara konferensi pers di ruang lobby Polres Jepara (Jum'at, 04/03/2022)
Adapun rincian terkait penyalahgunaan narkoba dari keberhasilan Satnarkoba Polres Jepara, melalui giat Operasi Bersinar tersebut, adalah sebagai berikut, di bulan Januari 2022 mengungkap 3 laporan, dan 4 tersangka dengan barang bukti total 15 gr narkoba jenis sabu.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, SH, SIK (kedua dari kiri) gelar konferensi pers keberhasilan operasi Bersinar Polres
Sita Barang Bukti
Sementara pada bulan Februari 2022, Satnarkoba Polres Jepara juga telah mengungkap 6 laporan, dan menangkap 7 orang tersangka, dengan barang bukti 6,02 gr jenis sabu.
"Barang bukti di bulan Februari tersebut masih berada di laboratorium untuk diuji, sedang bukti yang di bulan Januari telah berada di hadapan kita semua, barang bukti yang lain, kami menyita kendaraan bermotor, alat komunikasi dan uang." terang Kapolres Jepara.
Mayoritas Tersangka Pengedar
Tersangka dikenakan pasal yang berbeda -beda yakni pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dan para tersangka yang kita amankan mayoritas sebagai pengedar," tegas AKBP Warsono, SIK selaku Kapolres Jepara mengakiri konferensi persnya.
Turut hadir mendampingi dalam konferensi pers tersebut, IPTU Aries Sulistiyono, Kasat Narkoba Polres Jepara dan AKP Eddy Purnomo, Kasi Humas Polres Jepara. (Dod/me)
0 Komentar