IKLAN




 

Pengedar Pil Trihex Diciduk Satnarkoba Polres Blora

Pelaku pengedar ribuan pil HT usai dibekuk Satnarkoba Polres Blora

"Satnarkoba Polres Blora bekuk pelaku peredaran obat terlarang di Desa Gagakan, Kunduran dan menyita ribuan butir pil HT untuk dijadikan sebagai barang bukti,"

Satnarkoba Bekuk Pengedar 
Blora, ME - Satuan Narkoba Polres Blora berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat berbahaya jenis Hexymer Trihexyphnidyl. Pelaku EBP (24) warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. 

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasatnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santoso mengatakan pelaku diamankan saat hendak bertransaksi di bawah jembatan Desa Gagakan, Kunduran. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1088 butir pil merk Hexymer Trihexyphenidyl 

"Kami amankan pelaku di wilayah desa Gagakan Kunduran. Total pil Trihex yang disimpan pelaku yakni sebanyak 1.088 butir" terang Edi, Selasa (5/10). 

Ribuan obat terlarang jenis hexymer Trihexyphenidhyl yang disita Satnarkoba 

Obat Pesan Online
Menurut Iptu dari pengakuan pelaku, pelaku menjual pil terlarang tersebut kepada teman sepergaulannya, dan mengaku telah empat kali menjual obat tersebut. Barang tersebut didapat dari luar kota secara online melalui media sosial, dan dikirimkan melalui jasa pengiriman paket.

"Dari modal awal Rp 800 ribu , pelaku bisa mengumpulkan uang menjadi Rp 3 juta lebih, "jelasnya. 

Hexymer Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis obat yang berbahaya dan dalam penggunaannya harus melalui resep dokter karena jika dikonsumsi sembarangan sangat membahayakan kesehatan seseorang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Meg/me)

Posting Komentar

0 Komentar