IKLAN




 

Klenteng Hok Tik Bio Kembali Membara

         Klenteng Hok Tik Bio Blora

"Sengketa Lahan Klenteng Hok Tik Bio Blora, kembali menyeruak, Yayasan Budi Dharma Tuntut Hak dan siap ajukan kasus ke Pengadilan Negeri"

Sengketa Lahan Klenteng
Blora, ME - Sengketa lahan Klenteng Hok Tik Bio di Kabupaten Blora antara Yayasan Budi Dharma dan Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD)  terus bergulir. Pihak Yayasan Budi Dharma siap mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri. 

Ketua Dewan Pembinaan Yayasan Budi Dharma, Yulius Sukarno mengatakan jika pihaknya masih berupaya untuk mendapatkan hak, atas sebagian kepemilikan lahan Klenteng Hok Tik Bio dari yayasan TITD. 

"Inikan tanah negara. Kita sudah tempati ratusan tahun. Padahal kita hanya minta 500 meter dari total lahan 12 ribu meter. Padahal secara hukum sebenarnya kita punya hak separuh atas tanah itu," kata Yulius usai mengadukan permasalahan ini ke Polres Blora, Jumat (15/10). 

Mediasi Selalu Gagal
Pihaknya berharap Polres Blora bisa membantu permasalahan ini dengan memediasi kedua belah pihak. Mengingat beberapa kali mediasi yang pernah dilakukan berujung kegagalan. 

"Jadi kita tadi ketemu Pak Kapolres langsung agar bisa membantu mencarikan solusi. Melakukan mediasi. Kita masih baik hati menempuh dengan jalan yang baik-baik. Tapi kalau memang sudah tidak mau mediasi, kami akan tempuh ke pengadilan. Karena secara sejarah, aturan pertanahan kita memang punya hak disitu," ucapnya. 

Mengaku Ditipu TITD
Ketua Yayasan Budi Dharma Susanto Raharjo mengaku telah ditipu oleh yayasan TITD terkait kepemilikan lahan itu. Padahal sejak awal ialah yang mengurus surat-surat pensertifikatan lahan tersebut. 

"Yayasan TITD itu baru. Yayasan dari Jakarta. Mendata klenteng se Indonesia. Saya kira waktu pensertifikatan itu kita satu sama klenteng. Ternyata tidak. Kita tahun 2011 justru diusir. Padahal kita yang urus sertifkat itu," jelas Susanto. 

Terpisah sekretaris Yayasan TITD, Bambang Suharto mengaku sudah tidak ada masalah soal kepemilikan lahan klenteng. Menurutnya, lahan klenteng sudah secara sah milik yayasan TITD.
 
"Menurut saya soal lahan klenteng tidak ada masalah dan secara sah satu satunya pemilik adalah klenteng. Jadi aneh kalau ada pihak lain yang mengaku sebagai pemiliknya," kata Bambang melalui pesan singkat. (Meg/me)

Posting Komentar

0 Komentar