IKLAN




 

Akhirnya Kadindagkop UKM Ikut Ditahan

Tersangka S kenakan rompi tahanan Kejari Blora dan digiring ke Rutan Blora

"Sempat batal ditahan karena Sakit, tersangka Kadinas yang terseret dugaan kasus jual beli kios akhirnya dikenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Blora"

Kasus Pasar Cepu
Blora, ME -  Setelah sempat tertunda karena sakit, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora akhirnya menahan S, Kadinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora tersangka dugaan kasus jual beli kios Pasar Induk Cepu digiring ke Rumah Tahanan kelas IIb Blora. Setelah sebelumnya diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Blora.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, melalui pesan whatsapp kepada Monitor Ekonomi, mengatakan bahwa Tersangka S hadir mengikuti pemeriksaan dengan didampingi Penasehat Hukumnya, telah datang ke Kejaksaan pada pukul 8.30 WIB.

"Yang bersangkutan datang ke Kejaksaan Negeri Blora, dengan didampingi Penasehat Hukumnya, dalam kondisi sehat, dan langsung diperiksa oleh Tim Pidsus," ungkapnya melalui pesan whatsapp kepada Monitor Ekonomi.

Susul Dua Tersangka
Tersangka S selaku Kadinas  mengikuti jejak kedua bawahannya yaitu W, Kabid Pasar dan MS Kepala UPTD Pasar Cepu, yang sebelumnya sudah ditahan ke rutan yang sama. Setelah hampir 3 jam menjalani pemeriksaan, tersangka keluar gedung dengan menggunakan rompi warna merah dengan pengawalan ketat petugas. 

"Hari ini kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Screening tim kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat," kata Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung. 

Adung juga mengatakan, saat ini Kejaksaan sedang menyiapkan berkas pelimpahan ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Semarang. 

"Pelimpahan secepatnya kita lakukan, supaya tidak berlarut sehingga penyelesaian perkara ini lebih cepat," ucapnya. 

Tunggu Fakta Persidangan
Sementara ketika dikonfirmasi terkait peran S, yang selaku Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora, dan apakah akan ada tersangka baru , Adung enggan membeberkannya. 

"Nanti itu akan diketahui di persidangan,  termasuk ada tidaknya tersangka lain dalam kasus ini, untuk tersangka lain silahkan tanyakan kepada Kasi Pidsus ya" jelasnya. (Meg/me)

Posting Komentar

0 Komentar