IKLAN




 

Masuk PPKM Level 3, Blora Siap Gelar PTM Terbatas

Rakor perencanaan PTM terbatas setelah Blora masuk wilayah PPKM Level 3

"Bupati Blora pimpin rapat koordinasi untuk  membahas pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pemberlakukan PPKM Level 3."

Rakor Pelaksanaan PTM
BLORA, ME - Bertempat di Ruang Pertemuan Setda Kabupaten Blora, rakor yang dihadiri jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Dewan Pendidikan, perwakilan UPTD TK/SD, perwakilan Kepala Sekolah SMP, MKKS SMA/SMK, serta Kemenag Kabupaten Blora.

Untuk membahas rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka, setelah Blora masuk Zona Level 3. Dalam rapat tersebut, Bupati bersama forum rapat menyetujui dan mengizinkan dibukanya kembali PTM di sekolah secara terbatas.

“Setelah mendengarkan masukan dari beberapa pihak, kita sepakati bersama bahwa sekolah kembali diperbolehkan melaksanakan pembelajaran dengan pertemuan tatap muka (PTM) terbatas ”. Untuk teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut,” ungkap Bupati Arief.

         Bupati Blora, Arief Rohman, MSi

Laksanakan SKB Menteri
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3 dan 2 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, tanggal 9 Agustus 2021, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri : Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Kabupaten Blora termasuk wilayah PPKM Level 3, sehingga boleh melaksanakan pembelajaran dengan pertemuan tatap muka (PTM) terbatas.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri yang terbaru, wilayah PPKM Level 3 telah diperbolehkan mengadakan pertemuan tatap muka, di jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK. Dan tadi telah disepakati bersama dalam forum. Kita tetap mengutamakan agar protokol kesehatan bisa tetap diperhatikan,” tambah Bupati.

Disinggung tentang kapan dimulainya PTM terbatas ini, pihaknya mengembalikan hal tersebut pada kesiapan masing-masing sekolah.

“Besok kan libur, jika sekolah siap mulai Kamis ya monggo, atau siapnya Senin minggu depan juga tidak apa-apa. Kita luwes saja menyesuaikan kemampuan sekolah dan kesepakatan orang tua muridnya. Karena ini juga butuh izin dari orangtua murid. Jadi kita perbolehkan PTM Terbatas, namun juga tidak melarang jika memang masih ingin PJJ secara daring. Kami berharap semangat belajar anak-anak bisa kembali menguat,” imbuh Bupati Arief.

Akan Diterbitkan SE
Untuk teknisnya akan diatur lebih lanjut lewat SE Bupati, dan pihaknya meminta masing-masing sekolah bisa menyesuaikan dan koordinasi dengan wali murid. 

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Bondan Arsiyanti, bersama Kepala Dinas Pendidikan, Hendi Purnomo, menyampaikan dalam rakor, terkait  Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, tanggal 9 Agustus 2021 disebutkan bahwa Blora masuk kategori PPK Level 3.

“Yang mana untuk level 3 ini (Blora) pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sedangkan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 
peserta didik per kelas; dan PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 M dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (Tim Pro Blora)

Posting Komentar

0 Komentar