IKLAN




 

Empat Polsek Dilarang Penyidikan Kasus Di Blora

AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK
Kapolres Blora

Larangan Penyidikan

Blora, ME - Empat Polsek di jajaran Polres Blora dilarang melakukan penyidikan kasus oleh Mabes Polri. Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan keempat Polsek tersebut masih bisa menerima laporan tindak pidana dari masyarakat. 

"Kalau laporan masih bisa terima. Anggota datang ke lokasi, lakukan intrograsi secara singkat, nanti penyelesaiannya, apabila tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan, penyelesainnya dilakukan oleh Polres," kata Kapolres, Jumat (2/4). 

Kedepankan Dialog

Setelah dilarang melakukan penyidikan kasus, Keempat Polsek itu akan lebih mengedepankan dialog dalam setiap menerima aduan kasus. 

"Keempatnya masih diberi kesempatan mengakomodasi secara sosial di masyarakat. Kekeluargaan dulu, dan nanti kalau tidak bisa diselesaikan baru ke Polres," terangnya. 

Keempat Polsek itu, antara lain, Polsek Jati, Polsek Kedungtuban, Polsek Bogorejo dan Polsek Blora kota. 

Minim Laporan Pidana

Adapun alasan dilarangnya keempat Polsek tersebut menangani penyidikan kasus karena minimnya jumlah laporan tidak pidana di wilayah itu. 

"Untuk Polsek Blora karena lokasinya kan dekat Polres, Sementara yang tiganya memang minim laporan masyarakat," jelasnya. 

Sebelumnya, Mabes Polri resmi melarang sejumlah Polsek di jajaranya untuk kembali menangani sejumlah penyidikan kasus. Salah satunya adalah empat Polsek di jajaran Polres Blora, Jawa tengah. (Meg/me)

Posting Komentar

0 Komentar