IKLAN




 

KERINDUAN MASSAL YANG TEROBATI (Secuil Catatan Pengisian Perangkat Desa)


Oleh : SBS

BLORA, ME - Sebulan terakhir  bertebaran berita di internet dan media tentang seleksi perangkat desa di kabupaten Blora. Menjadi headline dan berita utama. Bahan yang  hangat dan gurih dalam diskusi WAG dan obrolan warung kopi. Istilah netizen menjadi trending topik terkini.

Bagi masyarakat seleksi perangkat desa seolah oase di teriknya padang pasir, banyak yang menunggu dan berharap diadakannya. Apalagi pasca dibatalkan prosesnya sekira satu tahun lalu. 

Menjadi  fenomena karena mungkin masyarakat merasa terlalu  biasa dengan sedikitnya jumlah punggawa pemerintah desa. 

Meminjam istilah Syahrini seleksi ini ini menjadi "sesuatu" bagi banyak orang. Tidak aneh jika menyedot perhatian lalu menjadi sorotan.

Sebagian warga ada yang menanti dengan perasaan H2C ( Harap-Harap Cemas ) karena ingin mencoba peruntungannya lewat seleksi ini.

Sejatinya, wacana dan keinginan dari pemerintah desa untuk mengisi perangkat desa yang kosong sudah menguat sejak lama namun kenyataannya sampai di penghujung 2020 belum juga ada yang merealisasikannya.

Sejak ditetapkan keanggotaan pada komisi A DPRD Blora, kami banyak melakukan kunjungan kerja ke desa-desa. Fakta dan data yang kami peroleh cukup memprihatinkan. Ada seribu lebih formasi perangkat desa yang seharusnya segera diisi.

Yang kami tahu, beberapa daerah di luar Blora tidak ada masalah yang berarti saat melakukan pengisian perangkat desa . Jabatan  yang kosong segera diisi adalah menjadi hal yang wajar dan lazim saja. Sepertinya kebijakan dan ketegasan pimpinan sangat terasa.

Kami mencoba menelusuri dan menggali hal ihwal sebab tidak segeranya dilakukan pengisian perangkat desa. 

Dijamin regulasi. Proses dan tata cara sudah ada payung hukumnya. Di tingkat daerah sudah ada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang bisa dijadikan acuan dan pegangan. 

Amanat Undang-Undang juga jelas disebutkan bahwa dalam waktu dua bulan sejak jabatan perangkat desa kosong maka harus dilaksanakan proses pengisiannya.

Sebagai tindak lanjut, berulang kali  rapat koordinasi bersama OPD Pembinaan Masyarakat Desa, komisi A mendorong serta merekomendasikan agar segera dilakukan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Setelah sekian lama berada pada masa penantian sekaligus diliputi rasa penasaran “tiba-tiba” beberapa desa mengajukan seleksi perangkat desa. 

Satu sisi hal ini merupakan sesuatu yang positif dan layak mendapat apresiasi. Pada lain sisi memantik rasa penasaran berbagai kalangan. Banyak yang terhenyak bangun lalu ingin melihat dengan seksama. Wajar jika pengisian perangkat desa ini banyak berkomentar meramaikan dinamika.

Rumor, kabar burung, kasak-kusuk  serta isu kurang sedap pun menyeruak mengiringi seleksi perangkat desa ini. Sampai tulisan ini dibuat belum ada yang mengajukan bukti dan saksi padahal ketika bicara dalam ranah formal apalagi hukum, keduanya adalah wajib ditunjukkan. Istilah pak Pardi ketua komisi A, ibarat kentut ada baunya namun tanpa pernah tahu siapa yang melakukannya.

Jika ada bukti dan saksi banyak saluran yang bisa ditempuh bahkan tidak menutup kemungkinan bisa dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika memenuhi sebagai delik aduan.

DPRD dalam hal ini komisi A berusaha senantiasa mendengar dan memperhatikan suara, masukan juga keluhan  masyarakat.

Banyak aduan dan ajuan masuk ke DPRD. Beberapa kali kami  menggelar audiensi dengan menghadirkan stakeholder yang berkepentingan dan mempunyai kewenangan atas proses ini.  Rekan-rekan media juga sering  kami  kabari agar diskusi, dialog atau perdebatan didalamnya tersampaikan pada publik.

DPRD mempunyai kepentingan untuk mengawal proses ini agar sesuai dengan regulasi yang ada. Memastikan tidak ada penyimpangan dari rambu-rambu dan aturan main dalam perda dan perbup. Menjaga agar tidak terjadi KKN atau NKK ( Nulung Keluarga lan Kanca ).

Data yang ada menunjukkan masih banyak desa belum melaksanakan seleksi pengisian perangkat desa. Sebagian sudah terlaksana namun belum tuntas, sebagian sudah mendapat ijin bupati tinggal pelaksanaan dan sisanya mungkin masih wait and see.

Penjaringan dan penyaringan perangkat desa ini terasa sangat dinamis, kadang diwarnai pro kontra, seakan semua mata mengawasinya mungkin sedang terjadi eforia kolektif akibat kerinduan massal yang terobati. Yang penting semua on the track, bersikap proposional agar tidak ada yang tersakiti. 

Prinsipnya selama proses dan pelaksanaan tidak ada tatanan yang dilanggar mantapkan langkah untuk melanjutkan. 

Sejatinya kebaradaan perangkat desa adalah agar masyarakat merasakan pelayanan dan kesejahteraan. (SBS/ME)

Posting Komentar

0 Komentar