IKLAN


 

Tiga Blandong Sadis, Ditangkap Satreskrim Blora

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK berikan keterangan pers terkait penangkapan tiga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan kepada Mantri Hutan

Pers Rilis Pembalakan

Blora, ME - Tiga dari 25 kawanan  pelaku pembalakan hutan diringkus Satreksrim Polres Blora. Aksi para kawanan ini tergolong kejam karena sempat menganiaya Mantri Hutan yang berjaga. 

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, aksi pembalakan kayu hutan itu terjadi di kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A, RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu, turut tanah Desa Bleboh Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora pada Desember lalu. 

Saat itu, salah seorang Mantri Hutan bernama Nyarwoto, didatangi 25 orang yang mengendarai 2 unit truk. Korban yang saat itu berada di dalam pos langsung disekap  oleh para pelaku dan diancam menggunakan senjata api dan parang. 

"Korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau, yang kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A. Pelaku juga membawa uang korban sebesar Rp 1.900.000," kata Kapolres saat pres rilis di Mapolres Blora, Senin (15/2). 

Tangkap Tiga Pelaku

Tiga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing adalah Mudianto alias Bulus (28), warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur,  Farid (29) warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, serta Soniawan, (42) warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketiganya di cokok petugas, saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur. 

"Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp 41.596.000.-  dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000," ucapnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan, adalah berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang ± 70 cm, 3 buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berkai oli dan 2 buah botol air minum.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dg kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. 

Saat ini polisi masih terus memburu para pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembalakan kayu tersebut. (Meg/me)

Posting Komentar

0 Komentar