IKLAN




 

Bupati Kokok : "Kitab Suci Investor Adalah Perda RTRW"

Bupati Blora, Djoko Nugroho mengapresiasi persetujuan penetapan Ranperda RTRW Kabupaten Blora tahun 2020 - 2040 oleh DPRD Blora

"Bupati Blora, Djoko Nugroho sangat mengapresiasi persetujuan penetapan Ranperda RTRW Blora, karena sangat dibutuhkan oleh para investor,"

HM Dasum, Ketua DPRD Blora

Persetujuan Ranperda RTRW

BLORA, ME - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, secara aklamasi telah menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) tahun 2020 - 2040. Dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Blora, Senin pagi tadi (15/2/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum, bersama unsur Pimpinan Dewan pun telah menandatangani Berita Acara Persetujuan Penetapan Ranperda tersebut, disaksikan seluruh Anggota Dewan yang hadir, bersama Forkompimda dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blora.

"Dengan persetujuan penetapan Ranperda RTRW Kabupaten Blora tahun 2020 - 2040 ini, diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk para investor di Blora, sehingga bisa membuka lapangan kerja, dan otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora," ungkap Ketua DPRD Blora, dalam keterangan persnya kepada awak media.

Perjalanan Perda RTRW

Harapan yang sama juga disampaikan oleh Bupati Blora, Djoko Nugroho saat menyampaikan pidato, terkait persetujuan penetapan Ranperda tersebut di atas. Dalam pidatonya Bupati Kokok, menyampaikan panjangnya perjalanan Perda tersebut.

"Saya ingin sampaikan, sejarah betapa panjang dan beratnya Kabupaten Blora untuk menyusun rancangan Perda RTRW ini, selama empat tahun, sejak tahun 2017, Pemkab Blora harus bolak balik  untuk mendapatkan persetujuan ini dari beberapa Kementrian, karena kesalahan persepsi antara pusat dan daerah, perbedaan pandangan antara lahan persawahan dengan kehutanan, karena ada kebijakan larangan kawasan lahan ketahanan pangan berkelanjutan, digunakan untuk kawasan industri atau yang lainnya," ungkapnya. 

Kitab Suci Investor

Oleh karenanya, dengan persetujuan tersebut, Bupati Kokok panggilan akrabnya, memberikan apresiasinya. Dan menyampaikan betapa pentingnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut untuk masyarakat Kabupaten Blora dan para investor yang ingin membangun usahanya di Blora.

"Perda RTRW ini adalah kitab sucinya para Investor, untuk membuka usahanya di manapun termasuk di Blora, saya ingat banyak investor yang ingin masuk di Blora, semua balik kanan, karena Blora belum punya Perda RTRW tersebut, karena mereka tidak mau mendapatkan masalah hukum, untuk itu, semoga Perda RTRW ini, ke depan bisa dimanfaatkan oleh investor, dengan mereka membuka usaha di Blora, maka membutuhkan tenaga kerja, membuka lapangan kerja, yang bisa diserap dari masyarakat kita, makin banyak investasi di Blora, maka Blora akan semakin maju dan sejahtera," tandasnya menutup pidato penutupan Rapat Paripurna tersebut. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar