IKLAN




 

DPRD Blora Setujui Penetapan Ranperda RT RW Tahun 2020 - 2040

Rapat Paripurna DPRD Blora dalam rangka persetujuan penetapan Ranperda RT RW Tahun 2020 - 2040, dirangkaikan dengan Laporan Kegiatan Reses DPRD Masa Persidangan III Tahun 2020

"Akhirnya setelah menunggu empat tahun, Ranperda RT RW akan segera disahkan, setelah seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Blora menyetujui dan menandatangani penetapan Ranperda RT RW Tahun 2020 - 2040,"

Rapat Paripurna DPRD

BLORA, ME - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam acara persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Blora tahun 2020-2040. 

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Blora HM Dasum, SE, MMA di ruang Rapat Paripurna setempat, pada hari ini Senin (15/2/2021), yang dirangkaikan dengan laporan kegiatan reses masa persidangan ketiga tahun 2020, dari seluruh anggota DPRD Blora dari masing-masing daerah pemilihan. 

"Sebagaimana diketahui  pada tahun 2017 lalu, DPRD Kabupaten Blora bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Blora, pembahasan rancangan Perda tersebut telah diselesaikan, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan evaluasi,” kata HM Dasum dalam pengantar Rapat Paripurna.


Persetujuan Ranperda RTRW

Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan pasal 13 Permendagri tahun 2016, tentang evaluasi rancangan Perda tentang rencana tata ruang daerah, maka sebelum dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah, Rancangan Perda tersebut perlu dikonsultasikan kepada Kementerian melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan melibatkan Kementerian yang menangani Bidang Tata Ruang. 

Sebelum dimintakan persetujuan dan penandatanganan Berita Acara antara DPRD dan Bupati Blora, terlebih dahulu disampaikan laporan oleh Bapemperda DPRD Blora yang dibacakan juru bicaranya Iwan Krismiyanto. Pada kesempatan itu Bupati Blora, Djoko Nugroho, juga menyampaikan sambutan menyertai persetujuan Raperda RTRW tahun 2020-2040. 

Sementara itu dalam rangkaian Rapat Paripurna itu, Ketua DPRD Blora HM Dasum menyampaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, setiap tahunnya diatur dalam dua kurun waktu, yaitu masa persidangan dan masa reses.        

"Masa persidangan adalah masa rapat-rapat, menjalankan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Sedangkan masa reses adalah adalah masa yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan guna menyerap aspirasi yang diwakili,” papar politisi dari PDIP itu.

Penyerahan Buku Reses

Oleh karena itu, tambahnya, pada acara Rapat Paripurna dilaksanakan penyerahan buku laporan reses kepada pimpinan DPRD.

Secara bergiliran, buku laporan masa reses diserahkan perwakilan anggota DPRD Daerah Pemilihan Blora-1 oleh H. Anif Mahmudi, S.Kep, M.Si. 

Kemudian anggota DPRD Blora Daerah Pemilihan Blora-2 diserahkan oleh Achlif Nugroho Widi Utomo. Selanjutnya, Daerah Pemilihan Blora-3, buku laporan reses diserahkan oleh Meidi Usmanto dan Daerah Pemilihan Blora- 4 diserahkan kepada pimpinan oleh Yusuf Abdurohman, SH, MH. 

Berikutnya buku laporan reses Daerah Pemilihan Blora-5 diserahkan oleh Aditya Candra Yogaswara. 

Hadir mengikuti Rapat Paripurna unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Blora, Forkopimda Blora dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Blora. 

Di akhir acara, Ketua DPRD Blora mengucapkan terimakasih kepada Bupati Blora, Djoko Nugroho yang akan mengakhiri masa jabatan setelah memimpin Blora selama sepuluh tahun (dua periode). 

“Kami atas nama pribadi dan pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada Bupati Blora atas kepemimpinannya selama sepuluh tahun. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan selama ini,” ucapnya. (Gin/me)

Posting Komentar

0 Komentar