IKLAN




 

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Rembang

 Pasangan Harno - Bayu saat mendaftar Pilkada Rembang

"Putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Rembang, Abdul Hafidz - Mochammad Hanif Cholil Barro' siap melenggang"

Putusan Mahkamah Konstitusi

Rembang ME - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rembang, putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung, Selasa (16/2) sebagaimana dikutip dari kanal youtube MK. Atas keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rembang, akan segera menggelar Rapat Pleno penetapan calon terpilih. 

"Tentunya sesuai kewajiban kami, kami akan segera menggelar rapat pleno untuk penetapan calon terpilih. Rencananya nanti kita gelar hari Jumat (19/2)," kata Ketua KPUD Rembang, Iqbal Fahmi, pada Rabu (17/2/2021). 

Pelantikan Kewenangan DPRD

Terkait jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupat, Iqbal mengaku akan menyerahkan ke DPRD Kabupaten Rembang. 

"Kalau pelantikan itu kewenangan DPRD,  kita nanti hanya sebatas mengusulkan saja ke DPRD. Nanti mereka (DPRD-red) yang menjadwalkan," jelasnya. 

Perlu diketahui, gugatan sengketa Pilkada Rembang diajukan Pasangan Calon Harno-Bayu Andriyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan karena menduga terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Rembang 9 Desember yang lalu. (Meg/me)

Posting Komentar

0 Komentar