IKLAN




 

Aklamasi DPRD Blora Terima LKPJ Bupati Blora

 

Bupati Blora, Djoko Nugroho serahkan Buku LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Blora, HM Dasum setelah secara aklamasi diterima oleh seluruh Anggota DPRD Blora yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

Rapat Paripurna DPRD

BLORA, ME - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tenggah menggelar Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora, untuk akhir Tahun Anggaran 2020, dirangkaikan dengan persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora. 

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE, MM didampingi para Wakil Ketua DPRD dan dihadiri Forkopimda Blora, Anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN/BUMD serta disiarkan langsung melalui LPPL Radio Gagakrimang Blora, pada hari ini Kamis (11/2/2021).

“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah, hari ini DPRD Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan dua agenda,” ucap HM Dasum, membuka Rapat Paripurna. 

Penandatanganan Berita Acara Rapat

Persetujuan Ranperda Perubahan

Selain penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2020, juga dirangkaikan dengan persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.

Memenuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku LKPJ akhir tahun anggaran 2020 pada Senin, 8 Februari 2021 dengan pengantar surat nomor 130/0489. 

Sementara itu berdasarkan Surat Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 180/0016469 tanggal 30 November 2020, hasil fasilitasi atas Rancangan Perda telah diterima DPRD Blora. 

“Menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, pada tanggal 2021 lalu, Panitia Khusus DPRD Blora bersama Tim Asistensi Penyusunan Perda telah melakukan penyempurnaan sebagaimana mestinya,” tambah HM. Dasum. 

Sebelum dimintakan keputusan, terlebih dahulu disampaikan laporan pembahasan oleh Pansus DPRD yang dibacakan oleh Juru Bicara Pansus, Bibi Hastuti, SE, dari PDIP.

Penyerahan LKPJ Akhir

Pada kesempatan itu Bupati Blora Djoko Nugroho, juga menyampaikan sambutan  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2020, dan sambutan atas persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan bersama Berita Acara dan penyerahan buku LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD. Sebelum ditandatangani, redaksional naskah berita acara dibacakan oleh Sekretariat DPRD. 

Semua rangkaian acara berjalan aman, tertib dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan. Usai memimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD menggelar acara potong tumpeng bersama Wartawan yang bertugas di Blora dalam rangka Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021. 

“Selamat Hari Pers Nasional 2021. Terimakasih atas kerjasamanya. Dan mari kita tingkatkan kerjasama serta sinergitas dengan rekan-rekan media,” kata dia. 

Ketua DPRD Blora, HM Dasum sangat mengapresiasi atas kinerja para awak media di Blora, yang terus mendukung kerja - kerja DPRD Blora, dan sekaligus mau memberikan masukan - masukan untuk kebaikan dan pembangunan di Blora. (Gin/me)

Ketua DPRD Blora, HM Dasum serahkan tumpeng HPN kepada Wartawan Senior Blora, Edi Buser


Posting Komentar

0 Komentar