IKLAN




 

Bupati Blora Undur Diri Setelah Sepuluh Tahun

Bupati Blora, Djoko Nugroho didampingi Sekretaris Daerah Komang Gede Irawadi menyerahkan dokumen LKPJ Akhir 2020 kepada Ketua DPRD Blora, HM Dasum disaksikan unsur Pimpinan dan Anggota DPRD serta Jajaran Forkompimda Blora

Bupati Sampaikan LKPJ

BLORA, ME - Bupati Blora, Djoko Nugroho menyampaikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggunjawaban) Bupati Blora Akhir Tahun Anggaran 2020, dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Kamis (11/2/2021). Penyerahan LKPJ Akhir kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. 

"LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan, utamanya menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran, yang selanjutnya akan dibahas secara intern oleh DPRD dan hasil dari pembahasan tersebut berupa Keputusan DPRD, perihal rekomendasi dan catatan atas LKPJ kepada Bupati, untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di tahun berikutnya." papar Bupati Kokok.

Struktur APBD 2020

Dalam laporannya, Djoko Nugroho menyampaikan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2020 dalam kondisi Unaudited. 

“Target Pendapatan Daerah Kabupaten Blora sebesar Rp 2,132 Trilyun dapat direalisasikan sebesar Rp. 2,128 Trilyun atau 99,78%-nya. Hebat sekali ini, bisa hampir 100 %, terimakasih untuk Pak Sekda dan Kepala OPD, sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah dengan target sebesar Rp. 277 Milyar dapat direalisasikan sebesar Rp. 299 Milyar atau 108,06%,” terang Djoko Nugroho. 

Selanjutnya juga dipaparkan, terkait pelaksanaan dana perimbangan daerah, pendapatan yang sah, dan pembelanjaan daerah.

“Dana Perimbangan Kabupaten Blora dengan target sebesar Rp.1,298 Trilyun dapat direalisasikan sebesar Rp.1,259 Trilyun atau 96,99%. Dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah dengan target sebesar Rp. 556 Milyar dapat direalisasikan sebesar Rp. 569 Milyar atau 102,16%,” lanjutnya. 

Menyinggung mengenai Belanja Daerah, Djoko Nugroho menyampaikan bahwa Belanja Daerah Kabupaten Blora dengan target sebesar Rp. 2,226 Trilyun dapat direalisasikan sebesar Rp. 2.109 Triyun atau 94,75%. 

Kondisi Makro Ekonomi

Dalam laporannya mengenai kondisi makro ekonomi daerah, Djoko Nugroho menyampaikan terjadi peningkatan dalam beberapa hal, yaitu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Rata-rata lama sekolah, Usia Harapan Hidup, Pengeluaran Riil Perkapita, target daerah sebesar Rp. 9.354.000,00 per tahun terealisasi sebesar Rp.9.571.000,00. 

“Namun demikian, masih terdapat beberapa target indikator makro ekonomi Daerah, yang perlu upaya keras dalam pencapaianya seperti persentase penduduk miskin, tingkat pengangguran terbuka, dan angka usia harapan lama sekolah,” ungkap Bupati Blora. 

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, juga menjadi salah satu poin yang dilaporkan oleh Bupati Blora, di mana salah satu parameter keberhasilan penyelenggaraan urusan Pemerintahan adalah dengan melihat tingkat capaian indikator kinerja program pada masing-masing urusan tersebut. 

Sebagai penutup pidatonya, Bupati Kokok menyampaikan undur diri dan meminta maaf, bila ada salah saat 10 tahun menjabat sebagai Bupati Blora, yang disampaikannya dengan tulus dan mengharukan, adalah harapan dan doanya untuk rakyat Blora lebih maju dan sejahtera, di bawah pimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru yaitu Arief Rohman, MSi dan Tri Yuli Setyowati, ST, MM.

Setelah menyampaikan laporannya, Bupati bersama Ketua DPRD Kabupaten Blora, melakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Blora, Pimpinan dan anggota partai politik, dan jajaran eksekutif Kabupaten Blora.  (Gin/me)

Posting Komentar

0 Komentar