IKLAN




 

Usai Pandangan Umum, DPRD Gedok RAPBD 2021

 


Rapat Paripurna DPRD

BLORA, ME - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora tahun anggaran 2021.

Rapat berlangsung di aula DPRD Blora dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE, M.MA bersama Bupati Blora Djoko Nugroho dan sejumlah Wakil Ketua DPRD, Senin (30/11/2020). Hadir pada rapat paripurna, anggota DPRD Blora, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda Blora.

Ketua DPRD Blora HM Dasum, SE, MMA menyampaikan Raperda ABPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 telah diserahkan Bupati Blora pada Sabtu (28/11/2020).

“Sesuai mekanismenya, rancangan Perda tersebut sudah dibahas DPRD. Dalam pembahasannya, DPRD memandang masih ada beberapa permasalahan yang perlu mendapat tanggapan dan penjelasan dari Bupati Blora,” kata HM Dasum, SE, MMA.

HM Dasum menyebut, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

Harus Sesuai Pedoman

Yang pertama, sesuai dengan Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2021 diatur bahwa dalam penyusunan APBD harus menyinkronkan dengan RKP 2021 yang memuat sasaran, arah kebijakan, strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun kedua pelaksanaan RPJMN tahun 2020-2024.

RKP 2021 merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis oleh seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel.

Kedua, RKP 2021 merupakan pedoman dalam pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Tahunan 2021, sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD tahun 2021 yang nantinya dijadikan pedoman dalam penyusunan raperda tetang APBD.

“Terkait penyusunan APBD, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten harus mendukung tercapainya Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden, dan prioritas pembangunan Nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah” kata HM Dasum, SE, MMA.

Selain itu dalam penyusunan RKPD tahun 2021, pemerintah provinsi dan kabupaten harus melakukan sinergitas, antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 40 tahun 2020, tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2021.

Keempat, sesuai ketentuan pasal 5 ayat 3 Permendagri nomor 64 tahun 2020, diatur bahwa, tahapan penyusunan, pembahasan dan penetapan ABPD tahun anggaran 2021 wajib dilaksanakan dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19, berdasar pada penerapan status daerah.

Disampaikan 4 Fraksi

Pandangan umum terhadap Raperda APBD 2021disampaikan empat juru bicara, yaitu gabungan empat fraksi, fraksi Nasdem, fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Demokrat-Hanura.

Pada kesempatan itu Ir. Siswanto, selaku juru bicara gabungan empat fraksi (PDIP, PKB, PKS-Gerindra dan Golkar) membacakan sejumlah point terkait pandangan fraksi-fraksi DPRD.

Antara lain bidang pertanian, bidang peternakan, bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang pendidikan. Selain itu Pemkab Blora dituntut untuk cerdas dan kreatif dalam menghasilkan dan mengelola sumber pendapatan.

Begitu juga dengan upaya peningkatan efisiensi administrasi pajak dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah sehingga diperlukan kampanye penyadaran masyarakat membayar pajak.

Pihaknya berharap Raperda nantinya akan menjadi peraturan daerah yang dapat menjawab kebutuhan, masalah, tantangan kondisi saat ini dan yang akan datang.

“Kami juga mengharapkan kepada Pemkab Blora agar mengecek kembali regulasi tentang lelang. Karena masih banyak pemenang lelang yang menang dengan angka 20 persen di bawah pagu proyek,” ungkap Ir. Siswanto.

Sementara itu, dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan mengangkat 1 juta guru dan ASN khususnya PPPK tahun 2021, supaya Pemkab Blora menentukan berapa kuota serta usulan mengenai jumlah formasi yang dibutuhkan.

Catatan Baik Fraksi

Selanjutnya juru bicara dari Fraksi Nasdem, Irma Isdiyana, SE menyampaikan hal yang sama seperti di bidang pendidikan di era new normal sehingga perlu adanya kesiapan yang baik bagi sekolah yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Dalam bidang kesehatan, fraksi Nasdem menyoal terkait penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga perlu penyikapan dari Pemerintah Daerah untuk dapat segera memverifikasi dan dapat diaktifkan kembali.

Berikutnya juru bicara fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Ahmad Faisol, S.THI giliran menyampaikan pandangan fraksi.

Di antaranya menyampaikan, di bidang ekonomi, bantuan pada masa pendemi harus tetap berjalan sampai dengan kondisi pandemi dinyatakan selesai sepenuhnya dan tetap diawasi agar tepat sasaran dan stimulus perekonomian diharapkan juga menjadi prioritas saat ini.

Selanjutnya fraksi Demokrat-Hanura melalui juru bicaranya, Supriedy,S.Pd. I di antaranya menyampaikan penghargaan yang tinggi Kepada Bupati Blora H. Djoko Nugroho yang telah mewujudkan Visi dan Misi dalam menyampaikan RPJMD tahun 2016-22021 dengan baik.

Serta kepada Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, yang telah menjadi koordinator dengan baik, tegas serta transparan dalam mengkoordinasi semua OPD di kabupaten Blora.

“Di sini kita bisa melihat perkembangan yang baik di setiap OPD dalam kepemimpinan Bupati H. Djoko Nugroho,” kata Supriedy, S.Pd.I.

Usai Pandangan Umum DPRD dan mendapatkan jawaban dari Bupati Blora, Djoko Nugroho, penandatanganan persetujuan tiga Ranperda APBD 2021, Bumdes dan Propemperda digedok dan ditandatangani. (gin/me)


Posting Komentar

0 Komentar