IKLAN




 

Tidak Pakai Masker, Pol PP Blora Akan Denda Rp. 100 Ribu!

Seorang ASN didenda Rp. 100 Ribu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, karena tidak mengenakan masker saat pulang dari kantornya.

Operasi Yustisi Prokes

BLORA, ME - Operasi Yustisi protokol kesehatan terus digalakkan oleh petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Blora. Sejumlah warga pun diamankan yang kedapatan tidak memakai masker,  Rabu (16/12). 

Seperti halnya Suprato seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan tidak memakai masker saat melintas di jl Reksodiptro. Oleh petugas, dirinya akhirnya diminta petugas untuk membayar denda atau menerima sangsi sosial berupa menyapu jalan selama 10 menit. ASN yang berdinas di salah satu sekolah inipun akhirnya memilih membayar denda Rp 100. 000. 

"Lupa mas, ketinggalan di kantor tadi, biasa orang lupa kan bisa saja. Dari rumah saya memakai masker tapi ini tadi ketinggalan di kantor," akunya. 

Pelanggar Tegas Disangsi

Bukan hanya ASN banyak kaum milenial yang tidak memakai masker juga terjaring razia. Bahkan anak anak juga terjaring razia saat naik sepeda bersama temanya. Dalam razia kali ini, sebanyak 30 pelanggar Prokes terjaring razia petugas. 

Oleh petugas yang tidak memakai, diberikan masker gratis. Sedangkan sebagai sangsinya mereka dipersilahkan memilih sangsi sosial atau denda. Untuk yang masih anak anak hanya diberi pengarahan dan didata petugas.

Sunardi Kepala Bagian (Kabag) Penertiban Umum Satpol PP Blora mengatakan akan terus gencar melaksanakan penegakan hukum disiplin Prokes karena kasus Covid di Blora semakin meningkat.

"Kita akan terus menggelar operasi yustisi Gakkum disiplin Prokes, apalagi akhir akhir ini kasus Covid di Blora semakin meningkat," ucapnya. 

Milenial Banyak Melanggar

Menurutnya sampai dengan saat ini, bukanya menurun namun jumlah yang melanggar malah semakin meningkat. Terutama yang terbanyak adalah kaum milenial.

"Paling banyak kaum milenial, mereka seakan sudah tidak peduli, apalagi dimalam Minggu. Kalau hari ini hanya sedikit, namun bukan berati bapak dan ibu tidak melanggar," imbuhnya.

Sunardi menghimbau kepada masyarakat Blora, karena Kasus di Blora semakin meningkat, untuk selalu mematuhi Prokes. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar